Ketua DPRD Gresik Sidak Dump Truk di KEK JIIPE, Ingatkan Soal Jam Operasional dan Kebutuhan Kantong Parkir

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas dump truk pengangkut material galian C yang keluar masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Gresik.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas dump truk pengangkut material galian C yang keluar masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Gresik.

Gresik – Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas dump truk pengangkut material galian C yang keluar masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Gresik.

Dalam sidaknya, politisi muda tersebut turun langsung ke lapangan dan memberikan edukasi satu per satu kepada para sopir dump truk terkait aturan jam operasional yang berlaku. Syahrul juga menghampiri petugas keamanan KEK untuk mengingatkan agar terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pengemudi.

“Kami memberikan edukasi jam larangan melintas kepada kendaraan berat maupun dump truk yang keluar masuk KEK Gresik. Kita terus ikhtiar berbenah dan saling mengingatkan tentang aturan yang berlaku,” kata Syahrul, Sabtu (9/7/2025).

Selain menyoroti kepatuhan jam operasional, Syahrul mengungkapkan masalah lain yang perlu segera ditangani, yakni tidaknya tersedia kantong parkir di area tersebut. Menurutnya, setiap hari ada ratusan dump truk yang keluar masuk kawasan, dan ketiadaan lahan parkir khusus mempersulit penegakan aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Butuh kantong parkir untuk membantu mengatasi penegakan jam operasional, karena di lokasi JIIPE tidak ada kantong parkir,” ujarnya.

Syahrul juga menegaskan bahwa aturan jam larangan melintas tidak hanya berlaku untuk dump truk pengangkut galian C, tetapi juga kendaraan berat lain seperti truk logistik yang keluar masuk kawasan.

“Penegakan aturan jam larangan melintas juga berlaku untuk kendaraan berat selain dump truk,” tegasnya.

Sidak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para sopir dan pihak pengelola kawasan industri untuk mematuhi aturan, sehingga lalu lintas di sekitar KEK JIIPE tetap aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *