Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah dan Ranperda Tata Tertib, DPRD Gresik Bentuk 2 Pansus

Rapat Paripurna terkait pembentukan 2 panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (28/11/2023).
Rapat Paripurna terkait pembentukan 2 panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (28/11/2023).

Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melaksanakan rapat paripurna terkait pembentukan 2 panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (28/11/2023).

Sebanyak 2 Ranperda akan dibahas oleh Pansus setelah diberikan waktu maksimal selama enam bulan untuk kajian pembahasan, sebelum akhirnya diputuskan menjadi Perda.

Adapun Ranperda yang dibahas antara lain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, serta Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gresik Nomor 01 Tahun 2019.

Diputuskan, anggota Fraksi Gerindra Mochamad Zaifudin dipilih menjadi Ketua Pansus I ditemani oleh Ketua Fraksi Golkar Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua Pansus I.

Dengan anggota : Syahrul Munir, Syaichu Busyiri, Syafi’ AM dan Sujono dari Fraksi PKB. Selanjutnya, Lutfi Dhawam dari Fraksi Gerindra. Kemudian, Lusi Kustianah Fraksi Golkar, Ahmad Kusriyanto dan Sulisno Irbansyah dari Fraksi PDI Perjuangan. Lalu, Suberi Fraksi Demokrat, Musa dan Catur Dadang dari Fraksi Nasdem serta Faqih Usman dan Khoirul Huda dari Fraksi Amanat Pembangunan.

Sedangkan Pansus II diketuai oleh Jumanto anggota Fraksi PDI Perjuangan dengan menggandeng Mustajab dari Fraksi Amanat Pembangunan sebagai Wakil Pansus II.

Advertisements

Sementara Anggota Pansus II terdiri dari : Muhammad, Bustami Hazim, Khusnul Aqib dan Abdullah Hamdi dari Fraksi PKB. Kemudian, Taufiqul Umam dan Kamjawiyono dari Fraksi Gerindra, Hamzah Takim dan Khomsatun dari Fraksi Golkar. Selanjutnya, Noto Utomo dari Fraksi PDIP, Ahmad Fauzi Fraksi Demokrat. Dilanjutkan Mahmud dan Nur Hudi dari Fraksi Nasdem, serta Lilik Hidayati dari Fraksi Amanat Pembangunan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan setelah pansus terbentuk, mereka akan bekerja ekstra hingga enam bulan ke depan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah dan Ranperda Tata Tertib DPRD.

“Masa yang diberikan memang melewati tahun 2023, namun jika bisa selesai sebelum tahun anggaran 2023 lebih baik.

Sebenarnya tidak masalah karena ini Ranperda perubahan,” ungkapnya

Meski begitu, Pihaknya berharap pansus bisa menyelesaikan pembahasannya lebih cepat dari waktu yang diberikan.

“Kalau tidak ya minimal tepat waktu,” terangnya.

Advertisements

Pansus tidak hanya akan membahas Ranperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ia juga akan didampingi Tim Ahli dan meminta masukan dari masyarakat.

“Setelah itu dilakukan Pemandangan Akhir Fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut. Jika final akan diputuskan menjadi Perda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *