Bobol Rumah Galeri Batik Majikan, Mantan Karyawan di Tangkap Reskrim Polsek Cerme

Mantan karyawan Wawan (28 th) warga Desa Cerme Lor pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur Kecamatan Cerme saat diamankan Unit Reskrim Polsek Cerme, Selasa (30/05/2023).
Mantan karyawan Wawan (28 th) warga Desa Cerme Lor pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur Kecamatan Cerme saat diamankan Unit Reskrim Polsek Cerme, Selasa (30/05/2023).

Gresik – Mantan karyawan pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur yang berlokasi di Kecamatan Cerme berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cerme, Gresik. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban H. Ilham (67 th) warga Desa Cerme Lor pada Selasa (30/05/2023).

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku Wawan (28 th) yang juga warga Desa Cerme Lor berhasil ditangkap di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

“Modus operandi tersangka masuk ke dalam Toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat Tembok lalu masuk kedalam galeri melalui pintu Jendela lantai atas melakukan aksi pencurian,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jumat (2/6/2023).

Pembobolan Rumah Galeri ini diketahui bermula saat Agustina (saksi) disuruh oleh korban (pemilik) untuk membersihkan Rumah Galeri Batik Pitutur Desa Cerme Lor. Saat membersikan galeri tersebut saksi mendapati barang-barang yang ada di dalam galeri telah hilang, kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada korban.

Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 unit mesin bordir , 2 unit mesin singer portabel, 1 unit mesin jahit merk janome , 1 unit mesin jahit singer warna hitam, 1 gunting elektrik , 1 perasan jeruk, 6 unit kompor gas portabel merk fudai warna mitam, 1 unit ampli player, 3 buah tabung LPG 3Kg, 1 unit vakum cleaner, 9 lembar kain batik solo, 1 unit vakum termos , 1 setrika listrik merk maspion warna Hitam, 1 setrika listrik merk almas warna Putih.

Kapolsek Cerme kembali menjelaskan, aksi pembobolan ini terungkap ketika sekitar Bulan April 2023 korban mendapatkan informasi bahwa pelaku telah memposting penjualan barang di media sosial Facebook. Setelah itu korban langsung menyuruh saksi untuk melihat postingan pelaku tersebut.

Advertisements

“Setelah dilihat oleh saksi, postingan pelaku melalui akun FB Poetra Pandawa barang tersebut identik merupakan milik korban yang hilang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme,” terangnya.

“Berdasarkan dengan adanya Laporan dari korban selanjutnya Petugas menyamar berpura pura membeli barang berupa kain batik kepada Tersangka Wawan yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme,” tegas AKP Musihram.

Dan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 21.00 Wib petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat. Dan dari tangan tersangka petugas berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit kompor gas portabel merk fudai warna Hitam, 1 setrika listrik merk maspion warna hitam, 1 setrika listrik merk almas warna Putih, 9 lembar kain batik solo, 1 tape merk polytron warna hitam.

“Dari hasil introgasi Tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang barang di Toko Galeri batik Pitutur milik H.Ilham , dan sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain karena terbukti bersalah kemudian Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Cerme AKP Musihram.

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000. selanjautnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *