Demo Kejari Gresik, Aliansi Gepal Desak Tuntaskan Dugaan Kasus Penyelewengan Bantaun Hibah Untuk UMKM

Aliansi Gerakan Penolak Lupa (Gepal) saat lakukan aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, tuntut segera dituntaskannya indikasi kasuspenyelewengan bantuan hibah berupa barang untuk UMKM 2022 di Diskoperindag Gresik, Selasa (28/2/2023).
Aliansi Gerakan Penolak Lupa (Gepal) saat lakukan aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, tuntut segera dituntaskannya indikasi kasuspenyelewengan bantuan hibah berupa barang untuk UMKM 2022 di Diskoperindag Gresik, Selasa (28/2/2023).

Gresik – Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Penolak Lupa (Gepal) lakukan aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, mereka menuntut segera dituntaskannya pengusutan kasus indikasi penyelewengan bantuan hibah berupa barang untuk UMKM 2022 di Diskoperindag Gresik, Selasa (28/2/2023).

Syafiudin selaku orator aksi menyampaikan, dugaan adanya penyelewangan bantuan hibah barang ini sangat memprihatikan. Apalagi hibah tersebut menyasar 782 kelompok UMKM.

“Usut dan adili semua yang terlibat. Jangan tebang pilih dan jangan sampai masuk angin,” tegas dia di Kantor Kejari Gresik.

Ia juga menuntut agar Kejari Gresik bisa segera menuntaskan kasus ini. Pasalnya banyak UMKM yang dirugikan karena barang yang diterima banyak yang tidak sesuai.

“Kejari Gresik secepatnya harus menuntaskan kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM Rp 19 miliar,” ucap Syafiudin.

Sementara itu, Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Seksi Intel Kejari Gresik, RE Parabi saat menemui pendemo mengatakan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.

Advertisements

“Kami akan melaksanakan pekerjaan secara profesional dan membuka serta menerima selebar-lebarnya apabila ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait kasus ini,” kata dia.

Dalam kasus dugaan hibah berupa barang melalui E-Katalog senilai Rp19 Miliar, namun yang terserap senilai Rp17 Miliar ini sebelumnya menuai banyak protes dari kelompok UMKM karena ketidaksesuaian barang.

Kejaksaan melalui tim pidana khusus (pidsus) juga telah memeriksa 14 orang dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah.

Mereka yang diperiksa yakni 3 pejabat Diskoperindag Gresik seperti Kepala Dinas Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kabid Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. Serta 10 orang penerima dari UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *