Gresik – Dugaan penyelewengan penyaluran bantuan Hibah Pokok Pikiran (Pokir) berupa barang untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Diskoperindag Gresik mulai diendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pasalnya pagi tadi, Rabu (01/02/2023) mulai pukul 09.00-12.30 Wib, Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Gresik Malahatul Fardah, bersama Sekretaris Dinas (Sekdin) Koperindag Subhan dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari diperiksa oleh Kejari Gresik.
Pemeriksaan ini dalam rangka meminta klarifikasi serta Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait penyaluran dana hibah tahun 2022 yang dilakukan melalui E-katalog.
Kajari Gresik Muhammad Hamdan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“ Ada empat yang kami surati untuk dimintai keterangan hari ini. Tiga hadir yakni kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang terkait. Serta satu orang tidak datang adalah Ketua Komisi II DPRD Gresik dan sudah mengkorfimasi ketidakhadiran karena ada kegiatan,” ujarnya.
“Masih tahap Pulbaket, pemeriksaan hari ini untuk meminta klarifikasi,” tambah Kajari Gresik saat didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda.
Kajari Gresik menerangkan, dugaan sementara dalam penyaluran bantuan Hibah berupa barang realisasi yang dilakukan banyak yang tidak sesuai spesifikasi Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“ Dari data ada total sebesar 17 milyar yang sudah terealisasikan dari pagu yang disediakan sebesar Rp19 miliar. Hal ini nanti yang akan kami dalami terkait mekanisme dan pelaksanaan penyaluran,” terangnya.
Malahatul Fardah saat dikonfirmasi oleh awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Ia menyampaikan kedatangannya ke Kejari Gresik hanya sekedar memberikan keterangan saja terkait penyaluran hibah pokir berupa barang tahun 2022.
“Hanya dimintahi klarifikasi mas. Ya, terkait mekanisme penyaluran hibah pokir tahun 2022. Hanya klarifikasi,” ujarnya.
Saat ditanya terkait anggaran, Fardah menyatakan dari pagu 19 milyar. 17 milyar sudah terealisasi dan barang seharusnya sudah diterima oleh penerima Hibah.
“ Uang 17 milyar sudah dikeluarkan semua dan sudah diterima oleh penyedia yang memperoleh SPK,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu kelompok UMKM penerima di Kecamatan Sidayu saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, Dalam rancangan anggaran belanja (RAB) proposal yang disetujui senilai total 30 Juta. Namun setelah cair atau turun, barang yang diterima pada Bulan Desember lalu itu tak sesuai.
“ Untuk kekurangan, katanya akan dijanjikan ditahap kedua. Akan tetapi sampai hari ini (01/02/2023) belum juga saya terima. Dan ada dari beberapa teman yang juga sebagai penerima hibah, sampai saat ini belum terealisasi barang satu pun. Padahal kami (kelompok umkm) sudah berkali-kali dimintai uang transport oleh seseorang yang mengaku Kordinator Kecamatan, besarannya antara 100-150 ribu,” ujar narasumber yang tak mau disebut namanya.