Diduga Tak Berizin, Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras

Polres Gresik saat mengamankan puluhan minuman keras yang diduga tak berizin
Polres Gresik saat mengamankan puluhan minuman keras yang diduga tak berizin

Gresik – Dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik, Polres Gresik gelar patroli di beberapa titik rawan gangguan Kamtibmas.

Patroli yang melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah Polres Gresik tersebut, juga menggandeng instansi samping. Dan sering menggelar Razia dengan berpola tempat dan waktu.

Kali ini, razia yang digelar oleh Polres Gresik berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras tak berizin. Puluhan miras tersebut didapatkan setelah menggelar razia di beberapa tempat wilayah Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas.

Selain menyita barang bukti itu, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa dilengkapi izin di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K melalui Kasat Reskoba, AKP Tatak Sutrisno mengatakan razia ini digelar untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan.

“Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontong dan kafe,”ujar AKP Tatak,kemarin Senin (23/1/2023).

Advertisements

Kedua orang yang diamankan itu lanjut AKP Tatak adalah pria berinisial MA (60), warga Desa Cerme Kidul dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas.

Menuru Kasat Narkoba Polres Gresik ini, kedua orang yang diamankan itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Gresik.

Keduanya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Dan Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *