DPRD Gresik Kawal Reaktivasi BPJS PBI, Pastikan Warga Miskin Tetap Terlindungi

Komisi IV DPRD Gresik saat melakukan Hearing dengan jajaran manajemen BPJS Kesehatan
Komisi IV DPRD Gresik saat melakukan Hearing dengan jajaran manajemen BPJS Kesehatan

Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya mengawal proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar warga miskin tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi DPRD Gresik bersama Komisi IV, Dinas Sosial (Dinsos), BPJS Kesehatan Cabang Gresik, serta perwakilan Gerakan Rakyat Melawan. Pertemuan membahas polemik penonaktifan sejumlah peserta PBI menyusul pemutakhiran data dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga perlindungan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan semakin merata. Kami berkomitmen mempermudah pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Syahrul menambahkan, program Universal Health Coverage (UHC) di Gresik merupakan jaring pengaman sosial daerah yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat kecil perlu disikapi secara cepat dan solutif.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan DPRD hadir memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi. DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal proses reaktivasi agar warga miskin tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa prosedur reaktivasi telah disederhanakan. Peserta dapat memilih tiga mekanisme reaktivasi, yakni melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG Desa) yang dikelola operator desa secara daring, melalui puskesmas karena Gresik telah menerapkan UHC, atau langsung ke Kantor Dinsos dengan membawa KTP maupun Kartu Keluarga.

“Dari NIK peserta akan dilakukan pengecekan status apakah berada di Desil 1–5. Jika iya, kami langsung memproses ke Kementerian Sosial. Jika masuk Desil 6–10, peserta dimintakan Surat Keterangan Tidak Mampu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menerangkan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

“Penyesuaian data ini bertujuan menjaga akurasi penerima bantuan agar program tepat sasaran. Peserta yang masih memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat,” ujarnya.

Ia juga memastikan peserta PBI yang nonaktif namun sedang membutuhkan layanan di rumah sakit tetap memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan dalam waktu maksimal 3×24 jam.

“Peserta yang sedang membutuhkan layanan di rumah sakit tidak perlu cemas. Kami memberi waktu tiga hari kerja untuk aktivasi kembali agar tidak menghambat pelayanan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *