Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik bersepakat menaikkan gaji Petugas Kebersihan (Pasukan Kuning) dan Petugas Ruang Terbuka Hijau (Pasukan Hijau) untuk tahun 2024. Serta telah tercantum pada hasil finalisasi APBD 2024 yang telah digedok beberapa waktu lalu.
Diketahui, nominal yang akan didapatkan oleh pasukan kuning dan pasukan hijau setiap bulannya adalah Rp 1,8 juta, setelah sebelumnya hanya menerima gaji Rp 1,6 juta. Meski tidak banyak, namun angka tersebut diharapkan bisa memberikan dampak kepada para petugas.
“Ini semua juga harus menyesuaikan dengan APBD, seperti apa kesanggupannya. Nanti bisa berubah kalau anggarannya memang mencukupi. Ke depan akan terus kami perjuangkan agar bisa terus naik,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, Pasukan Kuning dan Pasukan Hijau perjamnya diberikan honor sebesar Rp 17 ribu. Tahun depan akan naik menjadi Rp 19 ribu perjamnya.
Diperkirakan, Pasukan Kuning dan Pasukan Hijau akan menerima tambahan honor sebesar Rp 200 ribu perbulan. Total anggaran yang dipersiapkan untuk kenaikan honor 366 orang Pasukan Kuning dan Pasukan Hijau sebesar Rp 878 juta.
“Sebenarnya sudah kami usulkan agar kenaikannya bisa lebih besar. Sebab, honor mereka sudah tidak pernah naik sejak 5 tahun lalu. Namun setelah dihitung, kemampuan anggaran hanya segitu,” terangnya.
Ia berharap hal tersebut bisa menjadi upaya yang diberikan oleh pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja yang paling siaga mengatasi kebersihan lingkungan.
“Insya Allah mulai terealisasi pada awal tahun 2024. Terimakasih sudah membuat Gresik bersih, nyaman, dan sehat,” tuturnya.