Gempur Rokok Ilegal, Pemda Gresik Ajak Warga dan Pelaku Usaha Tidak Jual Rokok Ilegal

Sosialisasi berantas rokok ilegal yang digelar di kawasan Wisata Haritage Bandar Grisse Kabupaten Gresik, di Jalan Basuki Rahmad, Jum'at( 19/5/2023).
Sosialisasi berantas rokok ilegal yang digelar di kawasan Wisata Haritage Bandar Grisse Kabupaten Gresik, di Jalan Basuki Rahmad, Jum'at( 19/5/2023).

Gresik- Upaya pemberantasan rokok ilegal melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal” terus menjadi salah satu fokus utama yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah menyatakan, selain rokok ilegal hanya merugikan negara saja, juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wabup Gresik Aminatun Habibah, dalam kegiatan Ruang Publik Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, yang digelar di kawasan Wisata Haritage Kabupaten Gresik, di Jalan Basuki Rahmad, Jum’at( 19/5/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi dibidang cukai dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal itu, Wabup Aminatun mewanti- wanti pemilik warung kopi maupun pemilik toko kelotong agar tidak menjual rokok tanpa cukai alias rokok ilegal karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Takarannya nikotinnya. Takaran apa apanya secara kesehatan, itu tidak ada. Tidak ditakar secara baik. Sehingga panjenengan tidak tahu ini aman apa tidak untuk masyarakat,” ujar Aminatun Habibah, Wabup Gresik, Jum’at(19/5/2023).

Ditambahkan Wabup Aminatun, digelarnya kegiatan sosialisasi cukai di kawasan heritage Bandar Gresik, sekaligus untuk menumbuhkan kegiatan positif di kawasan wisata dan sekaligus mengingatkan warga disekitar kawasan agar ikut serta dalam menjaga kebersihan kawasan dan kelestariannya.

“Panjengan semua sebagai masyarakat yang ada di Bandar Grisse ini, yang jualan di Bandar Grisse ini, saya mohon dengan sebesar besarnya kita rawat bersama sama Bandar Grisse ini,” pinta Wabup Aminatun Habibah.

Advertisements

Masih menurut Wabup Aminatun, penekannya dalam kegiatan kali ini yaitu tetap bagi mereka yang berjualan rokok untuk tidak menjual rokok yang ilegal. Karena sanksinya kini tidak hanya pidana, tapi ada juga sanksi denda.

Wabup Gresik Aminatun Habibah saat Sosialisasikan berantas rokok ilegal yang digelar di kawasan Wisata Haritage Bandar Grisse Kabupaten Gresik, di Jalan Basuki Rahmad, Jum'at( 19/5/2023).
Wabup Gresik Aminatun Habibah saat Sosialisasikan berantas rokok ilegal yang digelar di kawasan Wisata Haritage Bandar Grisse Kabupaten Gresik, di Jalan Basuki Rahmad, Jum’at( 19/5/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, jika peredaran rokok ilegal, saat ini telah didapatkan adanya temuan peredaran sekitar satu hingga satu temuan diwilayah perbatasan Gresik- Lamongan.

” Tidak terlalu banyak. Kemarin ditemukan peredaran rokok ilegal di perbatasan Gresik- Lamongan, ditemukan beberapa ratus batang rokok ilegal atau tidak dilengkapi pita cukai resmi,” kata Kadis Suprapto.

Kepala Seksi PLI Bea dan Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menambahkan, Bea dan Cukai Kabupaten Gresik saat ini telah melakukan penyidikan terhadap kasus peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan.

Menurut Eko, kalau ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, maka penindakannya nanti akan ada dua macam. Jika kalau tidak temukan adanya dua alat bukti atau tersangkanya, maka yang dilakukan adalah barang tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara dan nantinya akan dimusnahkan.

Eko melanjutkan, dan jika telah memenuhi unsur tindak pidananya dan ada dua alat bukti yang cukup. Maka nanti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Advertisements

“Dan ini ada peraturan baru semula warung warung yang ditemukan menjual rokok ilegal itu ancaman pidananya di pidana dan sekarang ada sanksinya tidak hanya pidana namun ada sanksi denda sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan,” tegas Eko.

Sebagai informasi, dalam kegiatan Ruang Publik Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, yang digelar di kawasan Wisata Haritage Kabupaten Gresik, di Jalan Basuki Rahmad, yang diadakan oleh Dinas Satpol PP Gresik, juga di hadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto, Kepala Bea Cukai Gresik Eko Budi Hartono, Suyono Asisten I Pemkab Gresik, Perwakilan Kodim 0817 Gresik, Perwakilan Polres Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik.

Selain dihadiri sejumlah Dinas dan pihak terkait, pada kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” kali ini juga melibatkan puluhan pemilik dan penjaga warung kopi, penjual rokok eceran, pemilik toko kelontong, pelaku UMKM dan masyarakat umum yang berada di sekitar kawasan wisata Haritage Bandar Grisse, Jalan Basuki Rahmad Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *