Gencarkan Sosialisasi, Wakil Bupati Gresik Ajak Pedagang Toko Kelontong di Bawean Tidak Jual Rokok Ilegal

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Sabtu (14/10/2023).
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Sabtu (14/10/2023).

Gresik – Untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi kesejumlah wilayah di Gresik, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran rokok ilegal. Adapun kali ini yang disasar adalah para pedagang dan pemilik toko kelontong di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Pada kegiatan sosialisasi kali ini bertempat di Aula Ponpes Mambaul Falah, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutanya, mengajak para pedagang, pemilik toko kelontong serta tokoh masyarakat, untuk tidak menjual rokok ilegal. Karena rokok ilegal itu tidak membayar pajak ke pemerintah.

“Ciri-ciri rokok ilegal, dijual murah. Itu pasti tidak bayar pajak ke pemerintah. Padahal hasil pajak kembali ke masyarakat,” jelas Wabup Aminatun dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Gresik, Sabtu (14/10/2023).

Dikatakan Wabup Gresik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gresik untuk digunakan kepentingan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pembangunan Rumah Sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS. Termasuk program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik.

“Dari program UHC ini, bisa mengcover seluruh layanan kesehatan masyarakat. Termasuk di Pulau Bawean. Semisal nanti ada rujukan warga Bawean ke RS di Gresik bisa dilakukan UHC,” jelas Wabup Aminatun.

Oleh karenanya Wabup Aminatun terus mengajak kepada para pedagang dan pemilik toko kelontong maupun masyarakat. Kalau beli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya.

Advertisements

“Kalau beli rokok tidak cap cukai, bandrolnya itu rokok tidak jelas. Itu sangat merugikan negara dan masyarakat tidak mendapatkan hasil dari rokok ilegal tersebut,” tuturnya.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Sabtu (14/10/2023).
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Sabtu (14/10/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, dari sosialisasi kali ini, diharapkan bisa getok tular( saling menyampaikan ke warga lain) untuk memberikan info dari satu orang kepada yang lain secara sambung menyambung.

“Biasanya rokok ilegal itu, tidak ada tulisan pabrik rokok, tidak disertai peringatan merokok, dan dijual murah. Saya harap sosialisasi ini, bisa memberikan manfaat kepada para pedagang dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Pulau Bawean,” kata Kadis Pol PP Gresik.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tau ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah.

“Bagi yang mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai,” jelasnya.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dpidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Advertisements

Pada sosialisasi cukai rokok di pulau Bawean ini juga dihadiri Asisten III Pemkab Gresik Nuri Mardiana, Kasat Binmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi, serta para tokoh masyarakat dan pedagang toko kelontong di desa setempat.

Dalam acara tersebut juga digelar sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan, (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *