Ketua PPK Ujungpangkah Lakukan Klarifikasi Atas Kelalaian Pelaksanaan Tugas Pantarlih, Begini Isinya

Rapat Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah
Rapat Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah

Gresik – Lalai dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di beberapa desa yang ada di Kecamatan Ujungpangkah mendapat catatan kelalaian. Kelalaian tersebut ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Umum tingkat Desa (PKD) dan menuliskannya di didalam Alat Kerja PKD untuk dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan.

Dari beberapa laporan dari PKD tersebut, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah akhirnya memberikan surat Saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujungpangkah dengan Nomor Surat 016/PM.00.02/K.JI-06/03/2023.

Abdullah Hanif selaku Ketua PPK Ujungpangkah saat dikonfrimasi mengatakan, sudah menerima surat saran perbaikan dari Panwascam Ujungpangkah. Dan ia sudah melakukan klarifikasi dengan cara mengundang beberapa PPS yang Pantarlihnya diduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya akui memang dari beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh Panwascam ada kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih yaitu tidak adanya tulisan nomor TPS serta disabilitas pada Formulir Model A-Stiker Coklit, dan itu sudah dilakukan perbaikan,” ujarnya, Minggu (5/03/2023).

Dari beberapa catatan kelalaian yang ditemukan PKD Ia mengklarifikasi, bahwa penemuan yang terjadi di Desa karangrejo dan Gosari terkait Form Model A-Stiker tidak berisi jumlah pemilih, Nama Keluarga, tanda tangan petugas pantarlih, rumah itu sebenarnya belum di Coklit oleh Pantarlih, namun PKD memaksa Pantarlih untuk memasang form model A-Stiker pada rumah tersebut hanya untuk kepentingan dokumentasi foto yang akan di kirim ke panwascam, seolah olah PKD sudah melakukan tugas mengawasi kerja pantarlih.

Penemuan yang terjadi di Desa Bolo, tidak adanya form model A-Stiker pada rumah pemilih, sebenarnya rumah tersebut memang belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, Pantarlih hanya datang menanyakan KK yang bersangkutan untuk memastikan bahwa pemilih tersebut sudah mempunyai KK tapi belum di Coklit, sehingga Pantarlih tidak berani menempel form model A-Stiker, oleh PKD hal tersebut sudah di masukkan ke formulir Alat kerjanya sebagai penemuan yang diduga pelanggaran.

Advertisements

Penemuan yang terjadi di Desa Ngemboh dan Pangkahwetan, ada dua KK didalam satu rumah tapi yang di coklit hanya satu KK, sama sekali itu tidak benar, Pantarlih melakukan pencoklitan satu KK dulu pada pemilih yang sesuai, sementara yang satunya menunggu konsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara karena salah satu anggota dari KK tersebut tidak masuk dalam form Model A-daftar pemilih.

Penemuan yang terjadi di Desa Pangkahkulon bahwa ada sebuah rumah yang belum di Coklit tapi sudah di tempel form model A-Stiker, yang benar adalah rumah dan pemilih yang ada di rumah tersebut sudak dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, pada saat Pantarlih melakukan Coklit hanya di temui oleh kepala keluarganya, sementara istri kepala keluarga yang pada saat itu pulang dari pasar langsung di tanya oleh PKD dan belum mengetahui kalau rumahnya sudah di Coklit dan sudah tertempel form model A-Stiker.

Abdullah Hanif menambahkan, kepada Panwaslu kecamatan Ujungpangkah yang sesama penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan untuk benar-benar memberikan supervisi dan Bimbing Teknis yang maksimal kepada PKD.

“Jangan hanya untuk kepentingan target pelaporan akhirnya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh pantarlih. Kami memastikan bahwa tidak ada satupun pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih tidak dimasukkan sebagai Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan Petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara yang bertugas untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Sejak dilantik pada tanggal 12 Februari 2024 lalu, Pantarlih melaksanakan tugasnya  sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Sebelum melaksanakan tugasnya Pantarlih menerima Bimbingan Teknis dari Penitia Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih di awasi oleh Lembaga Pengawas Pemilihan Umum tingkat Desa (PKD).

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *