Komisi I DPRD Gresik Berhasil Memediasi Warga Kelurahan Gending dengan PT MIS Terkait Masalah TPS

Ketua komisi I DPRD Gresik, Mochamad Zaifudin dan Sekretaris Komisi I Wongso Negoro ( dua paling ujung) saat memimpin mediasi di ruang komisi I, Kamis (30/11/2023).
Ketua komisi I DPRD Gresik, Mochamad Zaifudin dan Sekretaris Komisi I Wongso Negoro ( dua paling ujung) saat memimpin mediasi di ruang komisi I, Kamis (30/11/2023).

Gresik – Komisi I DPRD Gresik menerima kedatangan warga masyarakat Kelurahan Gending  Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (30/11/2023).

Kedatangan mereka meminta mediasi kepada wakil rakyat terkait permintaan warga kelurahan Gending kepada PT Mapan Indah Sejahtera (MIS) untuk memberikan fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tak kunjung direalisasikan.

Sejumlah perwakilan warga dan juga dihadiri perwakilan perusahaan diterima oleh Ketua komisi I Mochamad Zaifudin dan Sekretaris Komisi I Wongso Negoro  dari di ruang komisi I DPRD Gresik.

Salah satu perwakilan warga, Triyono, mengatakan, saat ini kelurahannya kesulitan membuang sampah karena belum punya TPS di lingkungannya. “Saya harapkan pihak perusahaan mau memberikan sebagian lahan kosongnya untuk dijadikan TPS,” ujarnya.

Menurutnya, permintaan itu sangat logis, mengingat perusahaan tersebut berdekatan dengan kelurahannya, yang mestinya ada kontribusi perusahaan untuk kemanfaatan masyarakat sekitar.

“Semoga mediasi ini, pihak dewan bisa memberikan masukkan buat mencarikan solusinya,” harapnya.

Advertisements

Sementara itu, Usai memediasi, Ketua Komisi I, Mochamad Zaifudin, mengatakan, bahwa akhirnya ada kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.

“Alhamdulillah, Setelah kita mediasi tadi, akhirnya warga dan perusahaan terjadi kesepakatan,” kata Zaifudin.

Ia memaparkan, dari pertemuan itu setidaknya ada empat poin diantaranya pertama, pihak perusahaan siap menyediakan TPS dan yang menentukan tempatnya pihak perusahaan.

Kedua, penyediaan TPS akan disiapkan oleh perusahaan pada Januari 2024. Ketiga, terkait dengan tanggung jawab lingkungan menjadi wewenang pihak Kelurahan semisal ada dampak lingkungan seperti bau sampah.

Zaifudin yang berasal dari fraksi Gerindra ini menambahkan, bahwa mediasi tersebut adalah bagian dari tugas wakil rakyat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dikeluhkan warganya.

“Kita siap menerima keluhan, masukan masyarakat, karena kita disini dipilih masyarakat untuk memperjuangkan mereka,” pungkasnya.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *