Komisi II DPRD Gresik Berikan 8 Cacatan Untuk Diskoperindag Terkait Gaduhnya Penyaluran Hibah UMKM 2022, Begini Isinya

Hearing pemanggilan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UMKM (Diskoperindag) oleh Komisi II DPRD Gresik terkait persoalan hibah Pokok Pikiran (Pokir) berupa barang untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 2022, Selasa (10/01/2023).
Hearing pemanggilan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UMKM (Diskoperindag) oleh Komisi II DPRD Gresik terkait persoalan hibah Pokok Pikiran (Pokir) berupa barang untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 2022, Selasa (10/01/2023).

Gresik – Setelah menjadi sorotan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gaduh persoalan hibah Pokok Pikiran (Pokir) berupa barang untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 2022 akhirnya dilakukan hearing pemanggilan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UMKM (Diskoperindag) oleh Komisi II DPRD Gresik untuk melakukan klarifikasi, Selasa (10/01/2023).

Semua anggota Komisi II DPRD Gresik yang hadir pada saat hearing tersebut, mempertanyakan terkait bagaimana mekanisme pengadaan barang melalui E-Katalog serta distribusinya kepada penerima hibah, hingga sampai terjadi keluhan banyak barang yang tidak sesuai usulan bahkan ada yang harganya tidak sesuai pagu anggaran.

Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan permasalahan penyaluran hibah berupa barang ini sangat komplek dan harus segera diselesaikan. Pasalnya produk yang ada di e-katalog lokal juga masih belum sepenuhnya bisa mengakomodir kebutuhan yang ada serta sosialisasi mekanisme penyaluran ke penerima Hibah juga tidak ada.

“Dari 782 UMKM penerima, yang menerima sampai saat ini hanya 162 UMKM. Itupun banyak yang menerima jenis barang tidak sesuai dengan yang diusulkan, ini akan menjadi catatan” terangnya.

Salah satu contoh juga disampaikan oleh Anggota Komisi II Lilik Hidayati. Ia mengatakan banyak kelompok yang protes. Karena barangnya tidak sesuai anggaran yang diusulkan.

“Misalnya usulan saya Rp 15 juta, ternyata barang yang diterima kalau dihitung nilainya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ujarnya.

Advertisements

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gresik Mochanad Zaifuddin. Pihaknya mengatakan kondisi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Diskoperindag. Terkait persoalan pergantian barang tidak pernah dikomunikasi dengan kelompok.

“Jadi kelompok, tidak tahu apa yang akan diterima. Tiba-tiba datang barang apa langsung disuruh tanda tangan,” ungkap dia.

Pihaknya juga mendapatkan laporan barang yang diterima harganya tidak sesuai dengan pagu. “Ada kipas harganya Rp 450 ribu ternyata setelah dicek hanya Rp 200 ribu,” terangnya.

Satu meja stenlist senilai Rp 5 juta yang diterima oleh salah satu UMKM Desa wadeng dari RAB senilai Rp 30 juta
Satu meja stenlist senilai Rp 5 juta yang diterima oleh salah satu UMKM Desa wadeng dari RAB senilai Rp 30 juta

Menanggapi hal ini, Kepala Diskoperindag dan UMKM Gresik Malahatul Fardah mengatakan pihaknya mengakui memang ada yang tidak sesuai spek. Karena pihaknya menyesuaikan yang ada di e-katalog. “Jadi kami menyesuaikan yang ada di e-katalog,” ungkapnya.

Pihaknya mengakui memang pelaksanaan hibah UMKM 2022 banyak kendala. Sebab, waktu yang tersedia sangat mepet karena anggaran baru di perubahan APBD. Terkait dengan harga memang dalam usulan tidak ada PPN dan PPH. Padahal pembelian harus memasukkan itu. Jadi barangnya tidak bisa full.

“PPN-nya saja 11 persen, kemudian PPH 2 persen, Belum lagi ongkos kirim. Ini akan menjadi evaluasi kami. Tahun 2023 ini akan kami perbaiki lagi,” pungkasnya.

Advertisements

Adapun dari hasil heraing tersebut, DPRD Gresik telah membuat surat rekomendasi sebagai catatan untuk OPD terkait tentang pelaksanaam hibah 2022. Antara lain, barang yang tidak sesuai dengan usulan yang di klik di e-katalog harus disesuaikan, jika volume atau jenis yang diusulkan belum diterima semua harus segera dipenuhi, proses administrasi terkait barang dan jasa harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, jika nilai barang masih ada sisa dari pagu yang diusulkan harus ada catatan laporan Silpanya, batas akhir serah terima barang sesuai ketentuan yang berlaku, barang yang diterima dipastikan harus sesuai dengan usulan yang di klik sesuai e-katalog, terkait barang yang belum diterima sebelum diserahkan ke penerima harus melewati dinas OPD terkait, barang yang tidak sesuai dengan yang diklik sesuai e-katalog akan dikembalikan

Merujuk dari catatan rekomendasi hasil hearing, Komisi II DPRD Gresik akan memanggil kembali Dinas terkait tanggal 25 Januari nanti untuk melihat progres yang sudah dilakukan.

Respon (2)

  1. Harus tegas, kasihan UMKM penerima. sudah berharap banyak tapi yang diterima tidak sesuai yang diharapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *