Lakukan Praktek Penggandaan Uang Palsu, Seorang Dukun Diamankan Polres Gresik

Pers relese pnangkapan Dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Yang mengaku bisa menggandakan uang saat diamankan Satreskrim Polres Gresik, Senin (16/01/2023)
Pers relese pnangkapan Dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Yang mengaku bisa menggandakan uang saat diamankan Satreskrim Polres Gresik, Senin (16/01/2023)

Gresik – Seorang dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Yang mengaku bisa menggandakan uang akhirnya diamankan Satreskrim Polres Gresik. Turut diamankan juga asisten dukun berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual pengandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.

“Ada lima orang yang menjadi korban , dan mereka ditipu dengan uang palsu,” ujarnya.

Pada saat dilakukan pengledahan petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana. Dari hasil introgasi kepada tersangka MY, dia mengakui perbuatanya. Tersangka juga menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegas Kapolres Gresik.

Setelah dilakukan pengecekan kedalam rumah, petugas mendapati 23 Buah Ampul Darah Beku yg tersimpan di Lemari Es milik MY. Petugas menanyakan terkait dgn kepemilikan 23 Buah Ampul Darah beku tersebut dan asal dari manakah barang diperoleh.

Advertisements

Mendapatkan informasi dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun penganda uang,” tegasnya.

Karena praktek nyelnehnya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari hasil penggeledahan satreskrim polres Gresik telah mengamankan Barang bukti, 23 Buah Ampul Darah Beku, 1 unit Handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O+.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *