Lakukan Sosialisasi Cukai di Pulau Bawean, Wakil Bupati Gresik : Rokok Ilegal Tidak Membayar Pajak ke Pemerintah

Wabup Aminatun Habibah saat sosialisasi di Aula Ponpes Mambaul Falah, Kecamatan Tambak, Bawean pada Sabtu (14/10/2023
Wabup Aminatun Habibah saat sosialisasi di Aula Ponpes Mambaul Falah, Kecamatan Tambak, Bawean pada Sabtu (14/10/2023

Gresik – Menggelar sosialisasi bidang cukai di Pulau Bawean, Pemkab Gresik mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal. Salah satunya masyarakat yang memiliki toko kelontong di pulau tersebut.

Pemkab dan Bea Cukai Kabupaten Gresik meminta dan mengajak para pedagang, serta tokoh masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Pasalnya, rokok ilegal tidak membayar pajak ke pemerintah,” kata Wabup Aminatun Habibah saat sosialisasi di Aula Ponpes Mambaul Falah, Kecamatan Tambak, Bawean pada Sabtu (14/10/2023).

Wabup Bu Min menerangkan, ciri-ciri rokok ilegal, dijual murah. Itu pasti tidak bayar pajak ke pemerintah. Padahal hasil pajak kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Gresik, DBHCHT digunakan untuk Slayanan kesehatan, pembangunan Rumah Sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS.

“Termasuk program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik,” terangnya.

Advertisements

Untuk itu, Wabup mengajak kepada para pedagang maupun masyarakat. Kalau beli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya. “Kalau beli rokok tidak cap cukai, bandrollnya itu rokok tidak jelas. Itu sangat merugikan negara dan masyarakat tidak mendapatkan hasil dari rokok ilegal tersebut,” tuturnya.

Wabup Aminatun Habibah saat sosialisasi di Aula Ponpes Mambaul Falah, Kecamatan Tambak, Bawean pada Sabtu (14/10/2023
Wabup Aminatun Habibah saat sosialisasi di Aula Ponpes Mambaul Falah, Kecamatan Tambak, Bawean pada Sabtu (14/10/2023

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, pihaknya terus aktif melaksanakan upaya agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir.

“Ini karena merugikan negara,” ujarnya.

Untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tau ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai, tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah.

“Bagi yang meredarkan rokok ilegal akan dikenakan pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, dari sosialisasi ini, diharapkan bisa getok tular, menyampaikan info dari satu orang kepada yang lain secara sambung menyambung.

Advertisements

“Biasanya rokok ilegal itu, tidak ada tulisan pabrik rokok, tidak disertai peringatan merokok, dan dijual murah. Saya harap sosialisasi ini, bisa memberikan manfaat kepada para pedagang dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *