Mantan Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah Pokmas Tahun 2013, Kembalikan Kerugian Negara Rp1,3 Milyar

Kajari Gresik Nana Riana beserta jajaran saat lakukan pers release perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik. pada Kamis (07/09/2023).
Kajari Gresik Nana Riana beserta jajaran saat lakukan pers release perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik. pada Kamis (07/09/2023).

Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Milyar dari tersangka Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim. Uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik.

“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis (07/09/2023).

Masih menurutnya, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

“Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Barang bukti uang hasil korupsi yang dikembalikan oleh tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik.
Barang bukti uang hasil korupsi yang dikembalikan oleh tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik.

Ditambahkan Kajari Gresik, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bpk. Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini,” terangnya.

Advertisements

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *