Material Tanah Berceceran Di Jalan Raya Banyutami Akibat Proyek Urukan, Anggota DPRD Gresik Minta Tinjau Ulang Izin Operasional

Terlihat jelas jalan kotor layaknya jalan Makadam. material tanah menutupi aspal sepanjang 100 meter lebih disisi kiri ke arah Manyar akibat proyek urukan., Senin (27/03/2023).
Terlihat jelas jalan kotor layaknya jalan Makadam. material tanah menutupi aspal sepanjang 100 meter lebih disisi kiri ke arah Manyar akibat proyek urukan., Senin (27/03/2023).

Gresik – Operasi penertiban pekerjaan urukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Raya Desa Banyutami Kecamatan Manyar di duga bocor. Senin (27/03/2023). Pasalnya saat petugas melakukan sidak di tempat tersebut, tidak ada aktifitas seperti biasanya.

Kegiatan operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Gresik ini lantaran adanya keluhan masyarakat perihal banyaknya material tanah yang berceceran di jalan raya. Material tersebut lengket di aspal dan menutup sebagian besar aspal jalan sehingga jalan yang seharusnya mulus itu layaknya jalan makadam.

Suprapto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan jika petugas sudah melakukan penertiban tetapi tidak ada aktifitas apapun.

“Petugas sudah ke lokasi namun tidak ada aktifitas dump truk pengurukan. Jalanan didepan lokasi keluar masuk lokasi pengurukan terlihat kotor” Jelas Prapto sapaan akrab Kasatpol PP

Terlihat jelas jalan kotor layaknya jalan Makadam, Material tanah menutupi aspal sepanjang 100 meter lebih disisi kiri ke arah Manyar.

Operasi penertiban pekerjaan urukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Raya Desa Banyutami Kecamatan Manyar di duga bocor. Senin (27/03/2023).
Operasi penertiban pekerjaan urukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Raya Desa Banyutami Kecamatan Manyar di duga bocor. Senin (27/03/2023).

Sementara itu salah satu anggota DPRD Gresik Taufiqul Umam yang juga sempat diwaduli warganya mengungkapkan, dari kotoran tanah yang tercecer di jalan tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan. Terutama para pengguna sepeda motor.

Advertisements

“Kalau banyak kotoran di jalan raya, berarti pelaku usaha urukan lahan tersebut tidak menepati perizinan,” terangnya.

Taufiq menambahkan, proyek urukan seharusnya memiliki izin. Dari izin tersebut sudah harus mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin), termasuk menjaga kenyamanan penguna jalan lain dari limba kotoran yang tercecer di jalan raya.

“ Dari kotoran tanah yang tercecer di jalan tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan. Ini keselamatan masyarakat pengendara motor perlu diperhatikan, tidak hanya proyek yang melanggar izin,” tandasnya.

Karena itu, ia meminta Dinas terkait seperti Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk meninjau ulang izin proyek tersebut.

“Harus dibersihkan sampai bersih dan ditinjau ulang izin operasional proyeknya,” tutup Anggota DPRD Gresik asal Kecamatan Ujungpangkah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *