Melihat Tantangan yang Semakin Komplek, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuknya Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan saat menghadiri focus group discussion dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke 86, Selasa (28/05/2024).
Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan saat menghadiri focus group discussion dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke 86, Selasa (28/05/2024).

Jakarta – Dorong dibentuknya Peradilan Maritim di Indonesia, Mahkamah pelayaran Kementerian Perhubungan gelar focus group discussion dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke 86. Kegiatan yang digelar di ruang Mataram, kantor Kementerian Perhubungan dibuka langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ini dan diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari pejabat eselon I dan II dan para syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan mengatakan, dalam rangka menjawab tantangan yang semakin komplek, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim yang akan menangani segala aspek peradilan, baik peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika.

“Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan atau perwira kapal,” ujarnya.

Secara kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 No 215, yang bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran laut.

“artinya secara ideal, seperti negara belanda dan negara – negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti 4 konvensi internasional, sedangkan kita masih jalan ditempat. ini merupakan tantangan kita, kita harus beradaptasi kita harus mengikuti perkembangan, kita mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi, dalam waktu yang sudah cukup lama ini, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” terang Baitul Ihwan usai kegiatan FGD, Selasa (28/05/2024).

Ia menambahkan, Peradilan khusus maritim ini akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran, dimana saat ini mahkamah pelayaran hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas, hanya mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.

Advertisements

“konsep yang kita harapkan adanya peradilan khusus maritim, dimana kompetensinya ini yang betul betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan”, jelas Baitul Ihwan.

Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia ini, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akan melakukan audiensi dengan ketua Mahkamah Agung.

“upaya yang sudah kita lakukan, kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau suka tidak suka, kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita”, tambah Baitul Ihwan.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto mengatakan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran, yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegak hukum yang ada.

Pelanggaran antara lain terkait Kelalaian dari Pelaksana di lapangan (Operator, Agen, BUP), Kerusakan Lingkungan Maritim, Tanggung Jawab pelaksana teknis (Klass), Keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.

“mahkamah pelayaran memiliki 3 tugas, yakni keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu kiranya mahkamah pelayaran menjadi peradilan yang sempurna dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut sehingga indonesia bisa menjadi poros maritim dunia”, tutup R. Totok Mukarto.

Advertisements

Selain menggelar FGD, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada sejumlah pihak dan syahbandar berprestasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi Persidangan), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *