Pandangan Umum Terhadap Ranperda Penanaman Modal Usulan Pemerintah, Fraksi-Fraksi Di DPRD Gresik Inginkan Perkuat Penggunaan Tenaga Kerja Daan Produk Lokal

Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Gresik terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah, Rabu (07/12/2022).
Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Gresik terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah, Rabu (07/12/2022).

Gresik – Sampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Perda (Ranperda) usulan Pemerintah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik , juru bicara Fraksi Gerindra Muhammad Zaifuddin menyoroti tentang pemberian izin investasi baik untuk investor asing maupun pengusaha lokal.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap serapan tenaga kerja lokal ditengah derasnya investor yang masuk ke Kabupaten Gresik. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Gresik terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah, Rabu (07/12/2022).

“Bagaimana dengan investor yang sudah masuk. Kemudian tidak mau menggunakan tenaga lokal. Padahal tenaga kerja lokal mumpuni dalam pekerjaan tersebut. Seperti contoh pekerja scafolding, tapi masih banyak menggunakan tenaga luar. Kami minta penjelasan pemerintah,” ungkapnya.

Selain PU dari Fraksi Gerindra, usulan Ranperda tersebut juga mendapat masukan dari seluruh fraksi di DPRD Gresik secara bergiliran. Wakil rakyat berharap dengan adanya ranperda ini bisa memaksimalkan manfaat dari besarnya investasi yang masuk kepada masyarakat Gresik

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Gresik Hudaifah mengatakan selama ini besarnya investasi yang masuk belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh masyarakat Gresik. Tentu Pemerintah harus berani mengangkat dan mengamankan potensi lokal baik itu manusianya maupun sumber daya yang lainnya.

“Dalam draft ranperda tersebut juga mengatur perihal Kemitraan, sebagaimana sebelumnya di DPRD Gresik juga sudah berinisiatif membuat Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Daerah. Maka, kami FPKB berharap Pemerintah Daerah juga secara intensif membantu masyarakat, kelompok masyarakat, BUMDes, perusahaan-perusahaan lokal agar dapat bermitra dengan investor-investor besar yang masuk ke Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Advertisements

Sedangkan, Juru Bicara Fraksi Golkar Lusi Kustianah mengatakan terkait regulasi dan kebijakan dasar penanaman modal yang nantinya dibahas, setidaknya perlu memperhatikan kondisi sosiologis terutama bagi usaha mikro dan kecil.

Sehingga tidak memberatkan kelompok usaha mikro dan kecil dalam bentuk badan usaha, serta keterkaitan kebijakan ekonomi dengan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai representasi ekonomi kerakyatan.

“Selain itu, penanaman modal di Kabupaten Gresik tidak melupakan amanat konstitusi agar pembangunan ekonomi nasional berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gresik tidak hanya memperhatikan usaha menengah dan besar. Usaha mikro dan kecil juga perlu diperhatikan melalui kebijakan dan intervensi pemerintah yang dapat mendorong perbaikan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil, bukan hanya melalui kerja sama kemitraan semata,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *