Paripurna, DPRD Gresik Tetapkan Tiga Perda Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur

Rapat Paripurna, DPRD Gresik tetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/02/2023).
Rapat Paripurna, DPRD Gresik tetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/02/2023).

Gresik – Gelar rapat Paripurna, DPRD Gresik tetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/02/2023). Tiga Ranperda tersebut antara lain, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda dalam paparannya menerangkan bahwa ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut sebelumnya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.

“Tiga Ranperda ini telah kami sempurnakan bersama pemerintah daerah sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” urainya nya.

Perencanaan penyusunan Perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang dibentuk dalam satu tahun anggaran. Sehingga, Propemperda Kebupaten Gresik tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023.

“ Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” terang Khoirul Huda.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan, penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur ini sebagai bukti Pemkab dan DPRD Gresik terus membangun kolaborasi dan sinergi untuk terus berkomitmen membangun daerah.

Advertisements

“ Semoga tiga Ranperda yang ditetepkan menjadi perda ini, dapat menjadi acuan pelakanaan kebijakan dalam menjalankan Pemerintahan di Kabupaten Gresik,” paparnya.

“ Pengesahan ranperda ini menambah jumlah total 12 ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik,” tambah Bupati Gresik

Rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua I DPRD Gresik Nur Saidah, dan Wakil Ketua III Mujib Riduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *