Paripurna PAW DPRD Gresik, Husnul Aqib Resmi Gantikan Wafiroh Maksum Dikarenakan Meninggal Dunia

Husnul Aqib akhirnya resmi menjabat sebagai anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024 usai dilantik dalam rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang paripurna, Rabu (14/12/2022).
Husnul Aqib akhirnya resmi menjabat sebagai anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024 usai dilantik dalam rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang paripurna, Rabu (14/12/2022).

Gresik – Husnul Aqib akhirnya resmi menjabat sebagai anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024 usai dilantik dalam rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang paripurna, Rabu (14/12/2022).

Pelantikan Husnul Aqib yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.437/1366/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dilantik untuk mengantikan posisi Wafiroh Maksum yang meninggal dunia pada 16 September lalu.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah saat memimpin rapat paripurna mengatakan Husnul Aqib akan menempati posisi anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.

“Termasuk juga Anggota Badan Anggaran DPRD Gresik Hal itu mengacu tata tertib (tatib) DPRD Gesik Nomor 1 tahun 2019,” kata Nur Saidah.

“Selamat bergabung dan menjalankan tugas di DPRD Gresik. Semoga bisa memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Gresik,” Tambah Nur Saidah.

Advertisements

Sementara itu pembacaan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir.

Diketahui dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, Husnul Aqib maju dari daerah pemilihan (Dapil) VII (Dukun, Ujungpangkah dan Panceng) menempati posisi kedua terbanyak dengan perolehan 6.772 suara.

Penulis: AntEditor: Muhammad Antonis Suyitno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *