Peluang Gibran Rakabuming Raka Semakin Besar Maju Cawapres, Ratusan Pemuda Millenial Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

Ratusan pemuda milenial di Kabupaten Gresik Bolone Mas Gibran Jawi Wetan saat menggelar tasyakuran dan doa bersama di Desa Semengko Kecamatan Duduk Sampeyan, Senin (16/10/2023) malam.
Ratusan pemuda milenial di Kabupaten Gresik Bolone Mas Gibran Jawi Wetan saat menggelar tasyakuran dan doa bersama di Desa Semengko Kecamatan Duduk Sampeyan, Senin (16/10/2023) malam.

Gresik – Ratusan pemuda milenial di Kabupaten Gresik yang mengatasnamakan Boloe Mas Gibran Jawi Wetan, langsung menggelar tasyakuran dan doa bersama atas putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Hal itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Secara tidak langsung Kepala Daerah bisa mencalonkan Capres-Cawapres sekalipun, usianya masih di bawah 40 tahun.

“MK sudah tepat di awal dengan menerima gugatan dari pemohon, sebuah gebrakan baru. Artinya MK telah memberikan kesempatan kepada pemuda milenial untuk menjadi pemimpin NKRI,” ujar Koordinator kegiatan Anugrah Buyung Ilmawan usai gelar tasyakuran di Desa Semengko Kecamatan Duduk Sampeyan, Senin (16/10/2023) malam.

Menurut Buyung, pihaknya bersyukur dan menjadikan hari ini kado terindah bagi harapan dan mimpi anak muda. Pihaknya berharap dengan putusan MK yang mengabulkan batas usia, akan mendorong generasi bertalenta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan NKRI.

“Putusan MK mencerminkan keberpihakan kepada kaum muda. Tentunya kami menyambut dengan bersyukur, Indonesia kelak akan muncul pemimpin muda yang sudah pasti akan kami dukung,” ungkapnya.

Ratusan pemuda milenial di Kabupaten Gresik Bolone Mas Gibran Jawi Wetan saat menggelar tasyakuran dan doa bersama di Desa Semengko Kecamatan Duduk Sampeyan, Senin (16/10/2023) malam.
Ratusan pemuda milenial di Kabupaten Gresik Bolone Mas Gibran Jawi Wetan saat menggelar tasyakuran dan doa bersama di Desa Semengko Kecamatan Duduk Sampeyan, Senin (16/10/2023) malam.

Ia menambahkan, generasi muda akan serempak di 2024 harus ada anak muda yang ikut andil pada kancah nasional. Kami milenial dan Gen Z menyakini dan memahami bahwa regenerasi harus berlanjut dan harus bersiap diri. Belajar politik dan pemerintahan sudah menjadi wajib bagi generasi muda Indonesia, menjadi pelaku sejarah atau hanya menjadi penonton, hanya itu pilihannya.

Advertisements

Dia menyebutkan bahwa Walikota Solo (Surakarta) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sangat memenuhi kriteria itu, itu dibuktikan Mas Gibran bisa menata Solo.

“Saya kira dengan adanya putusan MK ini, berarti membuat peluang mas Gibran semakin nyata. Untuk bisa menjadi Cawapres,” terang Anugrah Buyung Ilmawan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres. Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *