Polsek Manyar Ringkus Dua Sejoli Pelaku Curanmor Saat Mendorong Motor Curian

Dua sejoli tapi bukan suami istri, Lailatul Sefiana (30), dan Rudiyanto (36), bersama BB motor Yamaha RX King, saat diamankan di Polsek Manyar, Gresik, Rabu (28/9/2022)
Dua sejoli tapi bukan suami istri, Lailatul Sefiana (30), dan Rudiyanto (36), bersama BB motor Yamaha RX King, saat diamankan di Polsek Manyar, Gresik, Rabu (28/9/2022)

Gresik – Kelakuan dua sejoli asal Surabaya ini bikin geregetan warga Gresik. Bagaimana tidak, usai pesta Miras di Surabaya keduanya kompak menggasak motor dengan cara didorong, motor tersebut milik jama’ah Mushola di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dua sejoli tapi bukan suami istri, Lailatul Sefiana (30), dan Rudiyanto (36), tengah mengendarai motor Yamaha RX King, di area Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Rabu (28/9/2022) kemarin. Saat melintasi TKP, pelaku mendatangi motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan Mushola.

Melihat mangsa motor tidak dikunci setir, Lailatul akhirnya membawa kabur motor dengan cara didorong. Ia dibantu dengan Rusdianyanto yang ikut mendorong motor dari belakang. Apesnya, di tengah perjalanan sejoli maling motor ini malah bertemu dengan tim Reskrim Polsek Manyar.

Melihat hal tersebut Anggota menaruh curiga, lalu menghentikan kedua pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor.

Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan, berdua malah gelagapan dan tak bisa menujukan kelengkapan STNK. Apalagi saat ditanya petugas, bau alkohol menyengat dari mulut kedua pelaku. Hal itu menambah kecurigaan petugas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kedua pelaku mencuri motor di Desa Roomo usai pesta Miras di Surabaya. Beruntung belum sampai keluar dari Gresik, tim Reskrim Polsek Manyar berhasil membekuk kedua pelaku dengan unit motor hasil curian.

Advertisements

“Usai dicek, Polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, yang saat itu sedang ngaji di Desa Roomo,” terang Windu, Kamis (29/9/2022).

Dijelaskan Kapolsek Manyar, modus yang dilakukan palaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir. Sehingga, dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya. Kemudian laki-laki membantu mendorong dari belakang.

“Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor,” tegasnya.

Kini kedua pelaku dijebloskan ke bui, diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.

Exit mobile version