Rugikan Negara 2,3 Milyar, Kepala PT Pegadaian UPC Legundi di Tangkap Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik

Harto Noercahyo (rompi orange) Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik saat diamankan tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik
Harto Noercahyo (rompi orange) Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik saat diamankan tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik

Gresik – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Harto Noercahyo Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang sempat menghilang selama dua bulan, akhirnya dapat ditangkap oleh tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur.

Tersangka Harto Noercahyo disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 milyar. Ia ditangkap pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di apartemen yang disewa dalam keadaan tidur dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada perkara ini tim yang diketuai oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana melakukan pencarian pada tersangka. Karena selama 2 bulan tersangka tidak diketahui keberadaaanya. Atas kerjasama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda pada Jum’at (13/10/2023).

Ditambahkannya, tersangka lansung kami terbangkan ke Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, Harto Noercahyo kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan.

“Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih  oleh penyidik dan diperoleh, bahwa tersangka selaku Kepala PT. Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai,” terangnya.

Masih menurutnya, hasil audit internal Madya PT. Pegadian diperoleh bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugiaan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar.

Advertisements

Sementara itu, ketua tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

“Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadiaan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 milyar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *