Tanpa Ada Sosilisasi Dan Pemberitahuan Site Plane, Warga Pemilik Tanah Terdampak Proyek Tol KLBM di Gresik Tolak Konsinyasi

Salah satu tokoh santri H Syaiful Arif (Baju biru sebelah Kanan) pemilik salah satu lahan, saat dihadapan majelis hakim dan melakukan protes keras dalam sidang konsinyasi pembebasan lahan tol KLBM, Senin (09/01/2023).
Salah satu tokoh santri H Syaiful Arif (Baju biru sebelah Kanan) pemilik salah satu lahan, saat dihadapan majelis hakim dan melakukan protes keras dalam sidang konsinyasi pembebasan lahan tol KLBM, Senin (09/01/2023).

Gresik – Proses pembebasan lahan proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) belum sepenuhnya berjalan mulus. Pasalnya, sejumlah warga di Kabupaten Gresik keberatan lantaran hingga kini mereka belum mendapat siteplane lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut. Para warga itu merupakan pemilik sebidang tanah yang akan dilalui proyek tol KLBM di wilayah Kecamatan Manyar.

Alhasil, para pemilik sebidang tanah itu melayangkan protes kepada pihak-pihak terkait. Mereka meminta kejelasan terkait site plane atau peta proyek pembangunan proyek nasional tersebut, khususnya di sebidang tanah mereka yang dilintasi.

H Saiful Arif, salah satu warga pemilik sebidang tanah di dekat pintu masuk kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar dalam sidang mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM. Ia juga mensinyalir tim pembebasan lahan yang mengaku dari Kementerian PUPR itu tidak profesional dan berbau pesanan oligarki.

“Tanpa ada sosialisasi dan kebutuhan jalan tol secara gamblang tiba-tiba saya diminta hadir dalam sidang  konsinyasi di pengadilan negeri Gresik ini,” urainya.

“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu tau letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujar H Syaiful Arif yang akrab disapa H Ipong, saat menghadiri sidang konsinyasi d PN Gresik bersama H Ubed juga salah satu pemilik lahan yang terkena proyek tol KLBM,Senin (09/01/2023).

Tak bermaksud mempersoalkan ganti rugi, dia pun mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim. Sebab, pengusaha cukup ternama di Kabupaten Gresik ini khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya.

Advertisements

“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai 300-400 miliyar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tegasnya dengan nada bertanya.

“Walaupun ada aturan omnibuslaw atau apapun namanya, kami sebagai rakyat Indonesia punya hak sebagaimana diatur dalam UUD45. Kami punya hak untuk mendapatkan penjelasan, karena lahan itu milik kami. Kalau mengatasnamakan PUPR tol ini eksitnya persis di AKR. Semua pelaku bisnis di Indonesia tahu persis yang mulia ini AKR itu siapa, adalah kepentingan oligarki. Lalu tidak memberikan gambaran dan sosialisasi apapun tiba-tiba kita diminta menerima konsinyasi melalui pengadilan,” tambah H Ipong juga salah satu tokoh santri yang dekat dengan ulama dan pondok pesantren di Jawa Timur saat dihadapan majelis Hakim.

Salah satu tokoh santri H Syaiful Arif (H Ipong) pemilik salah satu lahan, saat menghadiri sidang konsinyasi pembebasan lahan tol KLBM di PN Gresik, Senin (09/01/2023).

H Ipong juga menambahkan, akan melayangkan surat ke DPRD Gresik untuk meminta fasilitasi dilakukannya hearing memanggil pihak-pihak terkait akan permasalahan yang menimpa para pemilik lahan pembebasan Tol KLBM ini.

“Proses pembebasan lahan sangat semena-mena dan bahkan sebagai perbuata dholim lantaran tidak pernah dilakukan sosialisasi dan tiba-tiba pemilik lahan dipanggil oleh pengadilan seolah-olah memaksa pemilik lahan untuk setuju meskipun tanpa sosialisasi,” tambahnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur.

“Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia.

Advertisements

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan.

“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version