Nekat Lompat ke Truk Trailer, Pelaku Curanmor di Duduksampeyan Dibekuk Warga

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di depan Warung Pink, pinggir Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3/2026) pagi. Pelaku berinisial FR (38), warga Semampir, Kota Surabaya, berhasil diamankan warga setelah sempat kabur dan nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang berjalan.

Kapolsek Duduksampeyan, Bakri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernopol W-5096-EN sekitar pukul 07.30 WIB di depan warung tempatnya bekerja. Namun, kunci kontak motor masih dalam kondisi menempel.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan mendapati sepeda motor korban telah dinaiki orang tak dikenal dengan mesin menyala. Saksi berupaya menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak “maling”.

Akibatnya, saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan dikejar saksi lain, Afandi (50). Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.

Kejar-kejaran pun terjadi. Saksi kedua ikut naik ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran.

Warga selanjutnya menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *