Polisi Gadungan Pemalak Pemilik Warung di Duduksampeyan Dibekuk, Sudah Beraksi Tiga Tahun

Pemalakan pemilik warung dengan modus meminta “uang keamanan” akhirnya berhasil diringkus, Sabtu (9/5/2026).
Pemalakan pemilik warung dengan modus meminta “uang keamanan” akhirnya berhasil diringkus, Sabtu (9/5/2026).

Gresik – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung dengan modus meminta “uang keamanan” akhirnya berhasil diringkus, Sabtu (9/5/2026).

Pelaku yang telah beraksi selama kurang lebih tiga tahun itu diamankan karena meresahkan para pedagang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan penangkapan pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku anggota Polri dan meminta sejumlah uang kepada pemilik warung,” ujar AKP Bakri.

Terungkapnya aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” tegas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. Modus meminta uang keamanan dengan mengatasnamakan polisi itu telah dijalankan sejak awal tahun 2023.

Salah satu korban mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku karena takut dan percaya bahwa J benar-benar anggota kepolisian. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 juta.

Nominal pungutan yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung.

Tak hanya menyasar satu korban, pelaku juga diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan, serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. Ia dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” pungkas AKP Bakri.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *