Gresik – Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui SKCK Delivery, layanan pengiriman Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) langsung ke alamat pemohon. Program ini memudahkan masyarakat yang telah menyelesaikan proses pengajuan SKCK secara daring tanpa perlu kembali datang ke Mapolres untuk mengambil dokumen.
Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Bagas Indra Wicaksono mengatakan layanan tersebut merupakan upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat.
“Layanan SKCK Delivery ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Mapolres Gresik. Setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi selesai, SKCK akan kami kirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi. Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Super App Presisi Polri dan menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK melalui BRIVA BRI.
Setelah itu, pemohon melengkapi persyaratan berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, serta pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah.
Usai seluruh proses administrasi selesai, dokumen SKCK akan dikirim ke alamat pemohon menggunakan jasa ekspedisi. Untuk pengaturan pengiriman, masyarakat dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363.
Polres Gresik menegaskan biaya penerbitan SKCK tetap sesuai ketentuan PNBP sebesar Rp30.000, sedangkan ongkos kirim ditanggung pemohon sesuai tarif jasa ekspedisi yang digunakan.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui laman https://skck-online.polri.go.id/ sebelum memanfaatkan layanan SKCK Delivery.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, praktis, dan mudah diakses oleh masyarakat.






