Tambang Galian C dan Tambak Udang Marak di Gresik Utara, Warga Soroti Dampak Lingkungan

Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.
Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.

Gresik – Maraknya aktivitas usaha tambang galian C dan tambak udang modern di wilayah Gresik Utara menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak cukup besar terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan nelayan, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap perizinan hingga kewajiban pemulihan lahan pascatambang.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.

Diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber dari unsur pemerintah dan lembaga, serta diikuti ratusan peserta. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari mekanisme perizinan berbasis risiko, kewajiban pelaku usaha memenuhi dokumen lingkungan, reklamasi pascatambang, hingga peran masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Akhmad Irham Faujik, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) melalui regulasi Cipta Kerja.

Menurutnya, sistem tersebut bertujuan menyederhanakan prosedur perizinan sekaligus memberikan perlakuan berbeda terhadap setiap jenis usaha berdasarkan tingkat risikonya.

“Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan, dan aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” ujarnya.

Faujik menjelaskan terdapat empat klasifikasi dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. Tingkat risiko tersebut berkaitan dengan potensi dampak atau ancaman yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan maupun keselamatan.

“Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Maka negara memiliki treatment yang berbeda-beda dalam menerapkan aturan, sesuai risiko usaha masing-masing,” jelasnya.

Ia mencontohkan usaha dengan risiko rendah seperti toko sembako yang relatif cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kegiatan usaha berisiko tinggi seperti pertambangan harus memenuhi lebih banyak mekanisme dan persyaratan.

Menurut Faujik, proses perizinan berusaha juga tidak dapat dilepaskan dari kajian mengenai dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Aspek tersebut mencakup limbah, polusi, hingga keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

“Jadi prosedur perizinan itu seperti halnya para pelaku usaha membuat komitmen atau tanggung jawab terkait bisnis yang mereka jalankan, terutama bagi usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” terangnya.

Pelaku Usaha Wajib Jalankan Komitmen Lingkungan

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa aspek lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan berusaha.

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi prosedur dan ketentuan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.

Jauzi menyoroti kebiasaan sebagian pelaku usaha yang menyerahkan sepenuhnya proses pengurusan dokumen perizinan kepada pihak ketiga atau konsultan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa kewajiban pelaku usaha telah selesai setelah dokumen perizinan diterbitkan.

Padahal, kata dia, terbitnya dokumen lingkungan maupun izin usaha justru menjadi awal dari kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan seluruh komitmen yang telah ditetapkan.

“Padahal ketika seluruh dokumen baik lingkungan maupun izin usaha sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tegasnya.

Tambang Wajib Siapkan Jaminan Reklamasi

Sementara itu, Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aisyah Salsabila Rosita, menegaskan pentingnya kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pelaku usaha pertambangan.

Menurutnya, pelaku usaha pertambangan harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mendapatkan izin pertambangan.

“Jadi para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar Rp214 juta per hektare,” ungkapnya.

Jaminan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan terdapat upaya pemulihan dan pembenahan lingkungan setelah kegiatan produksi pertambangan berakhir.

Aisyah juga menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, kegiatan pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan karena pelaku usaha cenderung tidak menjalankan prosedur dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan.

“Nah biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pascatambang,” jelasnya.

Masyarakat Diminta Aktif Awasi Aktivitas Usaha

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, mendorong masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di lingkungan sekitar.

Menurutnya, pengawasan masyarakat penting dilakukan, terutama terhadap kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan, termasuk tambang galian C dan tambak udang modern.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha, khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern. Agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan terjaga,” jelas Hilal.

Ia menilai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat diperlukan agar aktivitas industrialisasi dan investasi di Gresik Utara tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian masyarakat pesisir.

Diskusi Kopi Gresik Episode 4 yang digelar LMN tersebut dihadiri ratusan peserta. Hadir pula Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron, sejumlah tokoh nelayan wilayah Pesisir Gresik Utara, aktivis, pemuda, serta masyarakat umum.

Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk membahas secara terbuka tantangan industrialisasi di Gresik Utara sekaligus mencari titik temu antara kepentingan investasi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *