BGN Tutup Permanen Empat Dapur MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan

Badab Gizi Nasional
Badab Gizi Nasional

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai tidak disiplin dalam menjalankan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Meski demikian, sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut dipastikan tetap mendapatkan layanan MBG. BGN akan mengalihkan pelayanan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan berkapasitas memadai.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional permanen tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN setelah mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.

Hal itu disampaikan Ketut pada Rabu (23/9/2026).

Empat SPPG yang diberhentikan secara permanen tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Karo, Sumatera Utara; Kabupaten Blora, Jawa Tengah; Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Kabupaten Jayapura, Papua.

Berikut daftar SPPG yang dihentikan operasionalnya:

  1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dengan 2.997 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
  2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
  3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
  4. SPPG Jayapura Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura, Papua, dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Keamanan Pangan Jadi Pertimbangan Utama

Ketut menegaskan, penghentian operasional secara permanen merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil memadai dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut dia, keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG, terutama dalam memastikan makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan pangan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” ujar Ketut.

Ia menegaskan, BGN tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan karena kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat harus menjadi perhatian utama.

BGN menetapkan sejumlah kriteria yang dapat menjadi dasar penghentian operasional permanen SPPG.

Kriteria tersebut meliputi terjadinya insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, dikenakannya sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali, ketidakmampuan membuktikan penyelesaian perbaikan mendasar pada sistem keamanan pangan, serta tidak diperolehnya rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

BGN Pastikan Layanan MBG Tetap Berjalan

Ketut menjelaskan, aspek keamanan pangan menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran pelaksanaan program sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap MBG.

Meski empat SPPG dihentikan secara permanen, BGN memastikan seluruh penerima manfaat tetap memperoleh haknya melalui pengalihan layanan ke SPPG lain yang memenuhi persyaratan.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *