Jakarta – Sebanyak 10.000 petani dari berbagai daerah menggelar konsolidasi nasional di Jakarta pada Kamis (24/9/2026) untuk memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2026 sekaligus menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026).
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah dalam perjuangan mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.
Setelah 66 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan 25 tahun sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Indonesia kini memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur pelaksanaan Reforma Agraria.
Meski demikian, KPA menegaskan pengesahan undang-undang tersebut bukanlah akhir perjuangan. Pemerintah dituntut segera menjalankan mandat undang-undang untuk menyelesaikan konflik agraria, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, serta memulihkan hak masyarakat.
KPA mencatat sepanjang 2015 hingga 2025 terjadi sedikitnya 3.575 letusan konflik agraria yang mencakup wilayah seluas 8,33 juta hektare. Pada 2025 saja, tercatat 341 letusan konflik agraria.
Menurut KPA, konflik tersebut tidak terlepas dari ketimpangan penguasaan tanah yang masih berlangsung. Di satu sisi, penguasaan tanah terkonsentrasi pada kelompok korporasi besar. Di sisi lain, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan tanah kurang dari setengah hektare meningkat dari sekitar 14,62 juta pada 2013 menjadi 17,24 juta pada 2023.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya Reforma Agraria yang tidak hanya berorientasi pada sertifikasi tanah, tetapi juga perubahan struktur penguasaan tanah.
KPA menilai negara harus menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat, membatasi penguasaan tanah berlebihan, mencegah monopoli, serta meredistribusikan tanah kepada petani dan masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.
KPA Soroti Tujuh Terobosan UU Reforma Agraria
KPA memandang UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah terobosan penting untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Salah satunya adalah mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang selama ini dinilai menghambat penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, undang-undang tersebut menempatkan penyelesaian konflik, redistribusi tanah, dan pemulihan hak masyarakat sebagai bagian utama Reforma Agraria.
UU ini juga menghubungkan redistribusi tanah dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tanah yang diberikan dapat menjadi basis produksi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Terobosan lainnya mencakup perluasan objek dan subjek Reforma Agraria, pengakuan perempuan sebagai subjek Reforma Agraria, perlindungan akses masyarakat terhadap air dan sumber-sumber agraria lainnya, serta pengendalian penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi kepemilikan.
KPA juga menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, termasuk ketentuan pidana terhadap tindakan yang menghalangi pelaksanaan Reforma Agraria melalui kekerasan, ancaman, maupun intimidasi sesuai ketentuan undang-undang.
Presiden Diminta Segera Bentuk Lembaga Reforma Agraria
Setelah pengesahan undang-undang, KPA mendesak Presiden segera membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.
Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan lintas sektor untuk menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat, menjalankan redistribusi tanah, mengendalikan ketimpangan penguasaan tanah, serta memastikan pemberdayaan masyarakat berjalan setelah redistribusi.
KPA juga meminta pemerintah melibatkan organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat sipil dalam pelaksanaan serta pengawasan Reforma Agraria.
Dalam pelaksanaannya, KPA mendorong pemerintah memprioritaskan penyelesaian konflik di 1,76 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diperjuangkan bersama organisasi rakyat.
Lokasi tersebut mencakup konflik dengan PTPN dan perusahaan perkebunan swasta, Perhutani dan Inhutani, klaim kawasan hutan, tanah rakyat yang diklaim sebagai aset BUMN, tanah terlantar, serta hak guna usaha (HGU) dan konsesi bermasalah.
KPA juga meminta pemerintah menyosialisasikan undang-undang tersebut hingga tingkat desa agar masyarakat memahami hak, mekanisme penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, dan perlindungan hukum.
Pansus Konflik Agraria Diminta Aktif Mengawasi
KPA turut mendesak DPR RI mengoptimalkan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) yang telah dibentuk.
Pansus diminta mengawasi kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti UU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk mendorong penyelesaian konflik yang telah lama tertunda.
KPA juga meminta Pansus memastikan tidak ada kebijakan yang justru memperbesar konflik dan ketimpangan agraria.
Menurut KPA, pengawasan DPR diperlukan untuk memastikan pembentukan lembaga pelaksana Reforma Agraria tidak berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
Tujuh Tuntutan Reforma Agraria Kembali Disuarakan
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2026, KPA kembali menegaskan tujuh agenda perbaikan agraria dan sumber daya alam yang harus dituntaskan pemerintah bersama DPR RI.
Tujuh tuntutan tersebut meliputi percepatan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah; pembentukan lembaga pelaksana Reforma Agraria; koreksi regulasi yang dinilai bertentangan dengan Reforma Agraria; pemenuhan hak atas tanah, air, dan perumahan layak; penghentian kriminalisasi masyarakat; pembekuan Bank Tanah dan moratorium penerbitan hak, izin, serta konsesi yang memperbesar ketimpangan; serta perubahan politik anggaran untuk mendukung industrialisasi rakyat berbasis Reforma Agraria.
KPA juga meminta pemerintah membebaskan masyarakat yang ditahan akibat konflik agraria dan menghentikan proses hukum terhadap korban kriminalisasi.
Di sektor ekonomi, KPA mendorong APBN dan APBD diarahkan untuk mendukung penyelesaian konflik, redistribusi tanah, infrastruktur produksi, teknologi, permodalan, benih, pupuk, dan energi bagi petani, nelayan, serta masyarakat adat.
Keberhasilan Reforma Agraria Diukur dari Penyelesaian Konflik
KPA menegaskan keberhasilan pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah aturan turunan atau sertifikat tanah yang diterbitkan.
Keberhasilan harus dilihat dari jumlah konflik agraria yang diselesaikan, luas tanah yang dikembalikan dan diredistribusikan, jumlah petani tak bertanah yang memperoleh tanah, serta sejauh mana monopoli penguasaan tanah berhasil dikoreksi.
Selain itu, pemulihan hak korban kriminalisasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga menjadi indikator penting pelaksanaan Reforma Agraria.
Bagi KPA, pengesahan undang-undang tersebut merupakan capaian penting setelah perjuangan panjang gerakan Reforma Agraria. Namun, perubahan nyata baru akan dirasakan masyarakat ketika konflik agraria diselesaikan, hak atas tanah dipulihkan, dan rakyat memperoleh akses yang adil terhadap sumber-sumber agraria.
KPA pun mendesak Presiden dan DPR RI segera menjalankan seluruh mandat UU Pengaturan Reforma Agraria, membentuk lembaga pelaksana, memprioritaskan penyelesaian konflik, serta memastikan perlindungan hak-hak petani dan masyarakat yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria.






