HUT ke-80 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak hingga 80 Persen

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, resmi mengumumkan insentif pajak daerah berupa diskon hingga 80 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, resmi mengumumkan insentif pajak daerah berupa diskon hingga 80 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Gresik – Kabar gembira bagi masyarakat Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan “kado spesial” di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, resmi mengumumkan insentif pajak daerah berupa diskon hingga 80 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, serta merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Program berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Rincian Insentif

Diskon PBB-P2

  • Ketetapan hingga Rp1 juta : 80%

  • Rp1 juta – Rp5 juta : 50%

  • Rp5 juta – Rp10 juta : 30%

  • Rp10 juta – Rp15 juta : 20%

  • Lebih dari Rp15 juta : pengurangan diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan.

Diskon BPHTB

  • Jual beli, tukar-menukar, pembagian hak, hibah selain dari orang tua ke anak, PTSL, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah:

    • NPOP ≤ Rp1 miliar : 40%

    • Rp1 miliar – Rp2 miliar : 10%

    • Rp2 miliar : 5%

  • Waris dan hibah orang tua ke anak:

    • NPOP ≤ Rp1 miliar : 80%

    • Rp1 miliar – Rp2 miliar : 25%

    • Rp2 miliar : 15%

Bupati Yani menegaskan bahwa diskon berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, termasuk 37 veteran di Gresik yang akan merasakan langsung manfaat keringanan ini.

“Peringatan HUT RI ke-80 ini adalah pesta rakyat. Pemerintah hadir memberikan kado spesial berupa insentif pajak, sebagai wujud kepedulian untuk meringankan beban masyarakat. Silakan dimanfaatkan, semoga bermanfaat untuk seluruh warga Gresik,” ujarnya.

Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Bahkan 98,31 persen di antaranya ada pada ketetapan hingga Rp1 juta. Artinya, insentif ini akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menambahkan bahwa kebijakan ini sekaligus dorongan agar warga semakin patuh pajak.

“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Dengan keringanan ini, masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak, karena hasilnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *