Gresik – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengembalikan sejumlah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada para pemiliknya.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution setelah jajaran kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor dan begal yang terjadi di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengembalian kendaraan bermotor tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan kepolisian sekaligus upaya memulihkan hak-hak korban tindak kejahatan.
“Motor ini kami kembalikan agar bisa kembali digunakan untuk aktivitas dan kebutuhan sehari-hari. Ini merupakan bentuk pelayanan serta komitmen Polres Gresik dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Kendaraan yang dikembalikan merupakan barang bukti dari beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap jajaran Polres Gresik. Salah satunya kasus pencurian sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi W 2593 MU milik Mukhamad Khamim yang hilang di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik.
Selain itu, polisi juga berhasil mengembalikan Honda Scoopy milik Andy Sebastian Zaini, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya yang menjadi korban begal di wilayah Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus lainnya menimpa Muhammad Ilyas yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Karangturi. Berkat kesigapan anggota Polsek Gresik Kota bersama bantuan warga, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Para korban menyampaikan apresiasi kepada Polres Gresik atas keberhasilan mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan mereka.
“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja cepat menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan kami tanpa dipungut biaya,” ungkap salah satu korban.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kunci kontak tidak tertinggal saat kendaraan diparkir.
Untuk pelaporan cepat maupun keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah tindak kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.






