DPRD Gresik Sahkan Lima Perda Baru, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Rapat Paripurna DPRD Gresik Penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Rapat Paripurna DPRD Gresik Penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Gresik – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Gresik kembali mendapat pijakan hukum baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, sekaligus penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD Gresik dengan melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, serta perangkat daerah terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda melalui juru bicara Asroin Widiyana menjelaskan, lima ranperda yang disahkan telah melewati proses panjang, termasuk fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kelima ranperda ini telah disempurnakan bersama pemerintah daerah sesuai hasil fasilitasi,” ujarnya.

Adapun lima ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

  2. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

  4. Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  5. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik.

Menurut Asroin, seluruh tahapan telah diselaraskan dengan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar produk hukum yang lahir kuat secara regulasi dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Surat rekomendasi dari Pemprov Jatim berisi perbaikan dan revisi yang harus ditindaklanjuti. Semua sudah kami rampungkan,” tambahnya.

Selain menetapkan lima ranperda, DPRD juga mengesahkan perubahan kedua Propemperda Tahun 2025. Dalam perubahan tersebut, tiga ranperda dikeluarkan dari daftar pembahasan. Ketiganya adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Ranperda itu dihapus karena hingga kini peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum ditetapkan. Begitu juga Ranperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan kami keluarkan setelah hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur,” jelas Asroin.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi kerja DPRD dalam menuntaskan ranperda strategis ini. Ia menekankan, perda yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunan agar implementasinya efektif.
“Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari ketahanan pangan, penguatan BUMDes, peningkatan mutu pendidikan, kelancaran transportasi, hingga optimalisasi Bank Gresik sebagai penggerak ekonomi daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *