Gresik – Komisi III DPRD Kabupaten Gresik menyoroti pengelolaan anggaran sektor infrastruktur dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, dewan menegaskan pentingnya efisiensi dan selektivitas dalam setiap program pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menjelaskan bahwa pembahasan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menjadi salah satu fokus utama. DPRD menekankan agar proyek-proyek infrastruktur dijalankan secara efektif, tanpa pemborosan anggaran.
Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah pengurangan anggaran Unit Reaksi Cepat (URC) menjadi Rp 40 miliar, dengan rincian Rp 35 miliar untuk material dan Rp 5 miliar untuk tenaga kerja selama tahun 2026.
“Sisa anggaran sebesar Rp 21 miliar akan dialihkan untuk melanjutkan sejumlah pembangunan jalan yang belum tuntas, seperti di wilayah Lakarsantri dan Ploso Domas,” ungkap Hamdi, Rabu (29/10/2025).
Selain DPUTR, Komisi III juga membahas rencana kerja dari sejumlah OPD lain, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari Dishub Gresik, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir khusus yang diusulkan naik dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 2 miliar.
“Kami dorong agar PAD dari sektor parkir terus ditingkatkan. Namun untuk parkir tepi jalan, kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari dinas terkait,” jelasnya.
Sementara dari CKPKP, DPRD menerima usulan tambahan anggaran sebesar Rp 16,5 miliar untuk mendukung beberapa kegiatan strategis pada tahun 2026. Di antaranya, sambungan rumah jaringan PDAM dari BGS Bungah dan Sembayat sebesar Rp 1,5 miliar, serta pembangunan reservoir di Menganti-Malirang, Sembayat, dan pematangan lahan reservoir Mojolagres di kawasan Islamic Center Balongpanggang senilai Rp 15 miliar.
Hamdi juga menyoroti persoalan lingkungan yang menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah di wilayah Gresik utara perlu mendapat prioritas.
“Sudah enam tahun belum ada penambahan alat. Tahun ini dianggarkan Rp 5 miliar yang terdiri dari Rp 2,5 miliar untuk pengadaan stewongker dan Rp 2,5 miliar untuk dozer. DPRD juga mendorong pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta penambahan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik yang sudah lama tidak diperbarui,” terangnya.
Lebih lanjut, Hamdi menegaskan bahwa Komisi III DPRD Gresik berkomitmen menjaga keseimbangan antara efisiensi dan pemerataan pembangunan. Ia menilai kemampuan keuangan daerah harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Bagi kami, kompetisi keuangan daerah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Perencanaan yang matang dan perhitungan yang cermat sangat penting agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.






