Gresik – Warga pesisir Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, mendapat edukasi penting tentang literasi hukum dan etika bermedia sosial di era digital. Kegiatan tersebut digelar oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum, bertempat di Balai Desa Dalegan, Selasa (4/11/2025).
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan media sosial menuntut masyarakat semakin berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Menurutnya, pemahaman tentang etika digital dan hukum informasi menjadi kunci agar pengguna tidak terjerat persoalan hukum.
“Kasus yang sering muncul biasanya terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara online. Jadi masyarakat perlu berhati-hati dalam bermedia sosial,” terang Andi Fajar.
Ia menambahkan, rendahnya literasi digital masih menjadi tantangan besar. Banyak masyarakat yang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa batas, padahal ada aturan hukum yang mengatur ekspresi dan penyebaran informasi di internet.
“Banyak yang belum tahu bahwa UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki konsekuensi hukum bagi setiap tindakan di dunia maya,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, salah satu perangkat desa menyinggung maraknya oknum yang mengaku wartawan dan kerap menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pemberitaan negatif.
Menanggapi hal itu, Andi Fajar menegaskan bahwa wartawan profesional tidak akan melakukan intimidasi karena terikat Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau ada yang memeras atau menakut-nakuti dengan dalih wartawan, itu bukan jurnalis. Itu oknum, dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi penyuluhan yang digagas YLBH Fajar Trilaksana. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir.
“Kegiatan ini sangat bagus. Semoga warga Dalegan semakin paham hukum digital. Di desa kami juga sudah ada Posbakum yang siap membantu masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat pesisir Gresik semakin bijak dalam bermedia sosial serta memahami batasan hukum dalam setiap aktivitas digital.






