Gresik – Kasus dugaan penganiayaan antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkembang setelah pelapor, DRA, resmi membuat laporan polisi atas peristiwa yang melibatkan rekan kerjanya, SB, staf URC Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik.
Laporan tersebut telah teregister di Polres Gresik dengan Nomor: STTLP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 September 2025.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Mei 2024 pukul 10.00 WIB di ruang kerja Dinas PUTR Gresik. Berdasarkan laporan, insiden bermula saat DRA menyapa SB dan menyampaikan bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 belum tuntas. SB kemudian menanggapi dengan ucapan bernada menyinggung hingga tiga kali.
Merasa tersinggung, DRA membalas dengan nada tinggi. Situasi memanas hingga akhirnya SB melempar air mineral kemasan 600 ml ke arah DRA.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, SB membenarkan bahwa dirinya melempar botol tersebut dengan jarak sekitar lima meter. Namun ia menegaskan bahwa botol itu tidak mengenai wajah DRA.
“Saya memang melempar botol ke arah dia, tapi spontan. Menurut saya tidak kena wajahnya. Saya sudah dikenai teguran keras dan sanksi enam bulan, dan itu sudah saya jalani. Saya juga sudah minta maaf,” ujar SB seraya menunjukkan bukti sanksi kedisiplinan yang diterimanya.
SB juga menyebut telah memberi Rp10 juta melalui pejabat bidang di kantornya sebagai bentuk tanggung jawab untuk membantu biaya pengobatan DRA. Ia mempertanyakan mengapa uang itu baru dikembalikan satu setengah tahun kemudian.
“Uang itu diserahkan Kepala Bidang untuk membantu pengobatan. Tapi setelah satu tahun setengah uang itu dikembalikan. Kenapa baru dikembalikan setelah selama itu?” ujarnya.
Pernyataan SB dibantah oleh DRA. Ia mempertanyakan logika klaim bahwa botol tidak mengenai wajahnya.
“Kalau tidak kena wajah saya, hidung saya kok patah? Apa kena santet?” tegasnya.
Terkait uang Rp10 juta, DRA membenarkan bahwa Kepala Bidang Bina Marga memang mengantarkan ke rumah kakaknya. Namun ia menegaskan bahwa SB tidak pernah hadir.
“Pelaku tidak pernah datang ke rumah saya. Yang datang hanya Kepala Bidang Bina Marga bersama istrinya dan satu teman kerja saya. Pertanyaannya, apakah Kepala Bidang itu suruhan SB?” ujarnya.
DRA juga menjelaskan mengapa uang itu baru dikembalikan setelah satu setengah tahun.
“Alasan uang itu saya kembalikan karena saya merasa tidak ada itikad baik. Dia tidak pernah menemui saya, apalagi meminta maaf secara langsung,” tuturnya.
Hingga kini, kepolisian telah menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sementara Kepala Dinas PUTR Gresik belum dapat dikonfirmasi karena nomor teleponnya tidak aktif.
Berdasarkan laporan polisi, SB diduga melempar botol yang mengenai wajah DRA hingga menyebabkan patah tulang hidung, sehingga korban harus menjalani operasi di RSUD Ibnu Sina Gresik.






