Gresik – Pengelolaan Car Free Day (CFD) Gresik di bawah koordinasi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik suap untuk mempercepat proses mendapatkan stand berjualan, meski paguyuban CFD telah memiliki aturan resmi yang tercantum dalam AD/ART.
Penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, mengungkap bahwa sesuai AD/ART, setiap pelaku usaha diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk memperoleh nomor antrian. Namun, ia menemukan adanya dugaan permintaan uang tidak resmi berkisar Rp300.000–Rp500.000 oleh oknum pengurus CFD agar pelapak dapat langsung berjualan tanpa menunggu antrian.
“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak 2023 dan kini jumlahnya sekitar 100 pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi, Senin (17/11/2025).
Setelah melakukan penelusuran bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, termasuk Memet dari wilayah utara, ditemukan adanya indikasi bahwa pembayaran pendaftaran justru diarahkan ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban CFD.
“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” imbuh Fahmi.
Ia mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut langsung kepada pihak pengelola CFD dan Kepala Disparekrafbudpora Gresik. Fahmi menegaskan bahwa perbaikan sistem harus segera dilakukan karena menyangkut keberlangsungan para pelaku UMKM yang selama ini berharap CFD menjadi ruang tumbuh ekonomi.
“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik, khususnya program Bela Beli Produk UMKM. Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD,” tegasnya.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah meminta paguyuban CFD melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran laporan.
“Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai dua sampai tiga hari ke depan,” ujar Ghozali.
Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat oknum yang melakukan praktik tersebut, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau memang oknum tersebut benar melakukan itu, maka kita akan meminta agar diberikan sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan,” ucapnya.
Sementara itu, para pelaku UMKM berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan. Mereka menilai dugaan praktik suap dalam pengelolaan CFD bertentangan dengan semangat pemerintah daerah dalam mendukung UMKM lokal.
Hingga berita ini diturunkan, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal. Para pelaku UMKM kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memastikan pengelolaan CFD berlangsung transparan, adil, dan memberikan ruang yang setara bagi semua.






