DPRD Gresik Dukung E-Voting Pilkades 2026, Minta Pemkab Matangkan Sistem dan Sosialisasi

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra bersama anggota
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra bersama anggota

Gresik – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik mendukung rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Namun, DPRD mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar implementasi teknologi tersebut dipersiapkan secara matang, mulai dari aspek keamanan, transparansi hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Perhatian DPRD terhadap kesiapan e-voting semakin menguat setelah agenda rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda Gresik harus ditunda karena pihak yang diundang berhalangan hadir.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengatakan rapat akan segera dijadwalkan ulang mengingat pembahasan tersebut menyangkut hak konstitusional masyarakat dalam memilih kepala desa.

“Kami akan panggil kembali Dinas DPMD dan Bagian Hukum untuk membahas e-voting untuk Pilkades,” ujarnya.

Menurut Rizaldi, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah Pemkab Gresik dalam memodernisasi sistem pemilihan kepala desa. Penggunaan teknologi digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan Pilkades, mempercepat proses penghitungan suara, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif yang kerap terjadi pada sistem manual.

“DPRD mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk memodernisasi pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-voting. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi, mempercepat proses penghitungan suara, serta meminimalkan potensi kesalahan yang sering terjadi dalam penghitungan manual,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan perangkat teknologi. Sistem tersebut juga harus mampu menjamin keamanan data, menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.

“Dalam praktiknya, e-voting harus dipastikan tidak hanya cepat, tetapi juga aman, transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat. Inovasi baru harus dipersiapkan secara matang dan tidak boleh mengurangi hak masyarakat dalam memilih,” tegas Rizaldi.

Selain itu, Komisi I DPRD Gresik menilai sosialisasi menjadi faktor penting sebelum sistem e-voting diterapkan. Sebab, masih banyak masyarakat, khususnya kalangan lanjut usia, yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital dalam proses pemungutan suara.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga menggelar simulasi dan uji coba terbuka di desa-desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mengidentifikasi potensi kendala teknis sebelum hari pemungutan suara.

“Kami berharap ada sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan e-voting untuk Pilkades 2026,” pungkasnya.

Rencana penerapan e-voting menjadi salah satu inovasi yang tengah dipersiapkan Pemkab Gresik dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. DPRD berharap modernisasi sistem pemungutan suara dapat meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa tanpa mengurangi prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, aman, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *