DPRD Gresik Sidak SDN 34 dan SDN 2 Terkait Dugaan Pungli, Tak Temukan Kewajiban Beli Buku

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin

Gresik – Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 34 Gresik dan SDN 2 Gresik menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan penjualan buku dan perlengkapan sekolah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, DPRD memastikan tidak ditemukan kewajiban bagi siswa untuk membeli buku maupun perlengkapan melalui sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, DPRD perlu memastikan langsung kondisi di lapangan agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan yang beredar.

“Kami menindaklanjuti informasi terkait dugaan jual beli buku di SD Negeri. Dari hasil sidak yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya kewajiban membeli buku paket maupun buku tulis berlogo sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak sekolah, perlengkapan yang dijual melalui koperasi sekolah bersifat sukarela. Orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli di koperasi sekolah ataupun di luar sekolah sesuai kebutuhan masing-masing.

Zaifudin menjelaskan, pihak sekolah juga menegaskan tidak pernah memberikan sanksi kepada siswa yang tidak membeli perlengkapan melalui koperasi. Bahkan, terdapat siswa yang belum melunasi pembayaran hingga lulus sekolah namun tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa perlakuan berbeda.

“Sekolah menyampaikan bahwa pembelian perlengkapan itu sifatnya sukarela. Tidak ada kewajiban dan tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membeli,” katanya.

Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD turut menyoroti paket perlengkapan yang ditawarkan di SDN 34 Gresik dengan nilai Rp148.500. Paket tersebut berisi buku tulis, buku gambar, kaus kaki, topi, dasi, serta tabungan siswa.

Meski tidak menemukan indikasi pungli, DPRD meminta pihak sekolah dan komite sekolah meningkatkan transparansi kepada para wali murid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami meminta komite sekolah terbuka kepada wali murid. Harus dijelaskan secara rinci biaya tersebut digunakan untuk apa saja agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” tegas Zaifudin.

Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pembelian atribut sekolah tidak harus dilakukan melalui koperasi sekolah. Orang tua tetap diperbolehkan membeli kebutuhan tersebut di toko lain selama spesifikasi dan modelnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.

Sebagai tindak lanjut hasil sidak, Komisi IV DPRD Gresik mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, koperasi sekolah diharapkan tidak lagi menjual buku tulis karena merupakan kebutuhan pribadi siswa yang dapat diperoleh di berbagai tempat. Kedua, komite sekolah diminta meningkatkan sosialisasi dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh biaya maupun perlengkapan yang ditawarkan. Ketiga, pembelian atribut sekolah dipastikan dapat dilakukan di luar koperasi sekolah selama sesuai dengan standar yang berlaku.

Zaifudin menegaskan, seluruh sekolah dasar di Kabupaten Gresik telah berkomitmen bersama Pemerintah Kabupaten Gresik untuk tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa.

“Semua sekolah dasar sudah sepakat bersama pemerintah daerah bahwa tidak boleh ada biaya pungutan yang membebani wali murid. Itu menjadi komitmen yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *