Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Kabupaten Gresik menyosialisasikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui kanal cek DTSEN, Kamis (24/9/2026).
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat tetap sesuai dengan kondisi terkini, sehingga berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan akurasi data menjadi faktor penting dalam menentukan ketepatan kebijakan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, data yang tidak akurat berpotensi menyebabkan program pemerintah tidak tepat sasaran. Sebaliknya, data yang valid dapat membantu pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Data yang tidak akurat akan menghasilkan kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, data yang akurat akan membuat penanganan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, menjadi lebih tepat sasaran,” kata Washil dalam kegiatan sosialisasi.
Ia menjelaskan, kondisi sosial ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan. Perubahan pekerjaan, kondisi usaha, jumlah anggota keluarga, hingga dampak bencana dapat memengaruhi kondisi ekonomi sebuah rumah tangga.
Karena itu, data sosial ekonomi tidak dapat diperlakukan sebagai data statis dan perlu diperbarui secara berkala.
Washil berharap integrasi DTSEN dengan data daerah, seperti Gresik SOYA, dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Harapannya, integrasi DTSEN dengan data daerah seperti Gresik SOYA dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Program yang diberikan juga harus sesuai dengan kondisi dan kriteria penerimanya,” ujarnya.
DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Program Pemerintah
Washil menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi serta peringkat kesejahteraan keluarga.
Data tersebut dibentuk melalui penggabungan berbagai sumber data resmi, dipadankan dengan data kependudukan, dan dimutakhirkan secara berkala.
Menurutnya, DTSEN tidak hanya berfungsi untuk mengetahui jumlah masyarakat miskin, tetapi juga membantu pemerintah mengidentifikasi penerima program, kondisi sosial ekonominya, jenis bantuan yang telah diterima, serta efektivitas penyaluran program.
Pemadanan data juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih bantuan sekaligus mengidentifikasi masyarakat yang masih membutuhkan intervensi pemerintah.
“Siapa saja yang menerima program harus kita pastikan valid. Jangan sampai ada penerima yang mendapatkan program berulang, sementara masyarakat yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan,” tegasnya.
Selain akurasi, Washil menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam proses pemadanan dan pemanfaatan DTSEN.
Menurutnya, integrasi data harus disertai tata kelola yang baik serta sistem keamanan informasi untuk menjaga kerahasiaan data masyarakat.
Perubahan Desil Tidak Ditentukan Dinas Sosial
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa perubahan desil dalam DTSEN menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat karena dapat memengaruhi status penerima sejumlah program bantuan sosial.
Ia mengatakan, DTSEN menggabungkan berbagai sumber data sosial ekonomi sehingga kondisi masyarakat dapat dilihat secara lebih terpadu.
Di Kabupaten Gresik, DTSEN juga disandingkan dengan Gresik SOYA sebagai data kemiskinan daerah, dengan tetap memperhatikan sumber anggaran dan ketentuan program yang berlaku.
Ummi menegaskan, penetapan desil bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial. Pihaknya berperan membantu proses verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan agar data yang digunakan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Keputusan penetapan desil bukan berada di Dinas Sosial. Kami membantu melakukan verifikasi dan ground checking agar penetapan desil dapat sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi atau menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pemutakhiran melalui kanal yang tersedia.
Dinas Sosial juga siap memberikan edukasi dan memfasilitasi proses pemutakhiran sesuai kewenangannya.
BPS: Perubahan Desil Tidak Selalu Berarti Data Salah
Kepala BPS Kabupaten Gresik, Indriya Purwaningsih, mengatakan DTSEN bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah.
Data yang digunakan mencakup berbagai informasi, mulai dari kondisi keluarga dan tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, pendapatan, hingga kondisi individu.
Ia menjelaskan, perubahan desil tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan data. Sebab, desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, posisi sebuah keluarga dapat berubah ketika kondisi ekonomi keluarga tersebut maupun masyarakat di sekitarnya mengalami perubahan.
“Perubahan desil tidak serta-merta berarti datanya salah. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya juga dapat berubah sehingga posisi relatif sebuah keluarga ikut berubah,” jelasnya.
BPS Gresik mendorong masyarakat untuk proaktif memeriksa data sosial ekonominya melalui kanal pemutakhiran yang tersedia.
Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data dengan dukungan pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial.
Melalui pemutakhiran DTSEN, Pemkab Gresik berharap data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat sehingga pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan warga.






