Gresik – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memperketat pengawasan terhadap setiap perubahan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini diperlukan untuk menjaga konsistensi perencanaan dan akuntabilitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2027.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Hotel Aston Gresik, Kamis (5/11/2026).
Menurut Alif, seluruh perubahan data dalam SIPD harus mengikuti tahapan dan ketentuan penganggaran yang berlaku. OPD tidak diperkenankan mengubah program, kegiatan, subkegiatan, maupun menambahkan rekening baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, setiap perubahan data dalam SIPD dapat ditelusuri melalui identitas pengguna maupun bagian yang mengalami perubahan. Karena itu, pengawasan diperlukan agar proses penyusunan anggaran tetap sesuai perencanaan dan kesepakatan bersama.
“Pengawasan ini penting agar apa yang telah direncanakan dan disepakati bersama tidak berubah pada akhir tahapan penganggaran. Seluruh perangkat daerah harus mengikuti ketentuan dan menjaga konsistensi perencanaan yang telah disusun,” tegasnya.
Selain pengawasan SIPD, Alif meminta seluruh OPD memastikan program dan kegiatan yang diusulkan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra).
Kedua dokumen tersebut menjadi landasan arah pembangunan Kabupaten Gresik selama lima tahun. Dengan demikian, setiap usulan program harus memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar lebih disiplin dalam proses perencanaan dan tidak mengajukan program di luar dokumen perencanaan, termasuk usulan tambahan yang muncul menjelang penetapan anggaran.
Di sisi lain, Wabup Alif menyoroti pentingnya optimalisasi struktur belanja daerah, terutama pemenuhan ketentuan belanja wajib atau mandatory spending sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan APBD.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Edy Hadisiswoyo selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi penyusunan APBD 2027.
“Penyusunan APBD harus dipahami sebagai satu kesatuan proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memastikan setiap program selaras dengan RPJMD serta dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir yang turut hadir juga mengingatkan bahwa penyusunan APBD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan, tetapi juga harus dilihat dari manfaat nyata yang dihasilkan, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Hilman Rosada, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap regulasi serta mekanisme penyusunan APBD 2027.






