Gresik – Pemerintah Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, membantah kabar adanya dugaan pemaksaan iuran sebesar Rp1,5 juta per kepala keluarga (KK) untuk kegiatan sound horeg dalam rangkaian Sedekah Bumi Desa Menganti.
Isu tersebut mencuat setelah sebuah akun Threads @handiap_ mengunggah keluhan yang mengaku mendengar informasi dari warga Menganti melalui siaran Radio Suara Surabaya. Dalam unggahan itu disebutkan, warga diduga diminta membayar iuran Rp1,5 juta per KK dan terancam dipersulit dalam mengurus bantuan maupun perizinan di tingkat desa jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Kepala Desa Menganti, Handoko, menegaskan informasi mengenai adanya pemaksaan pembayaran tersebut tidak benar. Menurutnya, penggalangan dana kegiatan sound horeg dilakukan secara sukarela oleh kelompok pemuda di lingkungan masing-masing, tanpa instruksi dari pemerintah desa maupun panitia penyelenggara.
“Perlu saya luruskan, mengenai paksaan kepada warga untuk membayar itu tidak benar. Panitia tidak pernah memaksa warga membayar iuran untuk kegiatan sound horeg kemarin, jadi itu kabar hoaks,” ujar Handoko saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, Desa Menganti memiliki 41 RT. Namun, tidak seluruh lingkungan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 RT tidak ikut serta, sedangkan partisipasi berasal dari kelompok warga yang secara sukarela mengumpulkan dana.
“Tidak ada paksaan, kemarin itu dananya sukarela. Jadi di Desa Menganti ini kan ada 41 RT, sedangkan yang tidak ikut itu ada 20 RT. Sementara dari 26 yang ikut kemarin, ada tiga yang pribadi, satu itu bahkan emak-emak. Mereka iuran masing-masing, sukarela,” terangnya.
Handoko mengaku pemerintah desa maupun penyelenggara kegiatan merasa dirugikan atas beredarnya unggahan tersebut. Pihaknya bahkan tengah membahas kemungkinan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemilik akun.
“Kecewa pastinya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ini kami bersama penyelenggara kegiatan sedang membahas untuk menempuh jalur hukum, karena itu sudah mencemarkan nama baik, perilaku tidak menyenangkan, dan sudah menyalahi Undang-Undang ITE,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan sound horeg tersebut diikuti 26 kendaraan yang bergerak dari kawasan Teraland menuju Lapangan Desa Menganti, Sabtu (31/10/2026) malam. Kegiatan itu merupakan bagian dari kirab budaya dalam rangka Sedekah Bumi Desa Menganti.
Adapun rangkaian Sedekah Bumi telah dimulai sejak 24 Oktober 2026 dengan kegiatan khataman Al-Qur’an yang melibatkan tokoh agama dari tujuh dusun di Desa Menganti.
Masyarakat juga menggelar tradisi tumpengan bersama yang melibatkan 41 RT, 13 RW, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rangkaian perayaan tersebut turut dimeriahkan dengan pertunjukan kesenian wayang kulit yang menghadirkan Ki Dalang Suparno dari Gresik.






