Temui Demo Buruh Tolak UU Ciptakerja, Ketua DPRD Gresik : Yang Ditolak Saya Setuju Hanya di Klaster Ketenagakerjaan, Bukan di Tolak Semua

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir didampingi Ketua Komisi IV Mohammad saat menemui massa buruh di depan kantor DPRD Gresik, Kamis (4/05/2023).
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir didampingi Ketua Komisi IV Mohammad saat menemui massa buruh di depan kantor DPRD Gresik, Kamis (4/05/2023).

Gresik – Tuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta kerja (Ciptaker) yang dianggap sangat menyengsarakan kaum buruh. Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Bersama (Sekber/SB) Kabupaten Gresik menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (4/05/2023).

Dalam orasinya mereka mengungkapkan, ada sejumlah pasal di Undang-Undang Ciptaker yang dianggap merugikan buruh. Diantaranya terkait pesangon, contohnya pesangon buruh yang kena PHK. Di UU Ketenagakerjaan tahun 2003 pesangon bisa sampai 1-2 kali gaji, sedang di UU Ciptakerja hanya 0,5 kali. Dulu misal pesangon Rp 100 juta, UU Ciptaker tinggal 60 juta.

“Kami juga meminta dana fasilitasi untuk DPC SP dan SB kembali diadakan yang nilainya masing-masing per DPC Rp17 juta pertahun. Dana ini nantinya digunakan untuk membantu dalam penanganan persoalan buruh di Gresik serta untuk dana operasional Dewan Pengupahan, karena di Dewan Pengupahan tidak ada upah,” ujar Zahid.

Ia juga mengungkapkan bahwa, program Universal Healt Coverage (UHC) Pemkab Gresik dimanfaatkan pengusaha untuk penanganan kesehatan buruh. “Ini sebagai strategi pengusaha untuk mengelabuhi kewajiban BPJS Ketenaga Kerjaan para buruh,” ungkap Subari yang juga salah satu perwakilan buruh.

Setelah melakukan orasi akhirnya para perwakilan buruh ditemui oleh Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir Ketua Komisi IV Mohammad dan Syaikhu Busiri. Dalam pertemuan tersebut salah satu perwakilan buruh Ali Muchsin Ketua DPC SPSI LEM Kabupaten Gresik Ali Muchsin menyikapi tentang adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomer 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Perda itu bagus dan harus disosialisasikan secara masif. Akan tetapi dalam pelaksanaannya DPRD dalam melakukan sosialisasi perda tak tepat sasaran. Makanya, buruh yang terdampak tak tahu,” ujarnya.

Menanggapi terkait perda, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, DPRD Gresik telah menginisiasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perda Kemitraan.

“Perda Ini bentuk perlindungan kami terhadap pekerja, dan mewajibkan semua investor bermitra baik dengan UMKM lokal dan seterusnya dalam mencukupi sejumlah kebutuhan industri. Misal catering dan lainnya,” katanya.

Terkait penolakan UU Ciptakerja yang dituntut buruh, Abdul Qodir menyatakan bahwa dalam penolakan UU Ciptaker tidak keseluruhan. Seperti Permenaker Nomor 5 tahun 2023, secara subtansi aturan itu harusnya menguntungkan pekerja.

“Jadi, penolakan UU tersebut kalau saya setuju di klaster ketenagakerjaan. Bukan tolak semua yang ada di UU Ciptaker,” terangnya.

“Tuntutan ini nanti akan kami sampaikan ke Menaker. Kami pada 22 Mei ada kegiatan bertemu dengan Ibu Menaker. Kalau teman-teman buruh gabung, silahkan kordinasi dengan Disnaker,” tambah Ketua DPRD Gresik.

Sedang terkait dana fasllitasi dan Kantor DPC, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menambahkan DPRD Gresik siap memperjuangkan.

“Jika masing-masing DPC dapat 20 juta pertahun untuk dana fasilitasi, maka tinggal dikalikan berapa DPC.Termasuk kantor DPC akan kami perjuangkan,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV Mohammad menambahkan, tim URC Ketenagakerjaan yang diusulkan buruh itu sangat baik. Sebab, pengawasan perburuhan sekarang di Provinsi. Adanya Perda Ketenagakerjaan, ini bentuk komitmen kami DPRD Gresik untuk melindungi tenaga kerja lokal.

“Di dalam perda tersebut aturan main tentang perekrutan tenaga kerja. 60 persen tenaga lokal (Gresik) dan sisanya dari luar Gresik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *