Sejumlah upaya terus dilakukan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah untuk memberantas rokok dengan pita cukai ilegal. Seperti sosialisasi gempur rokok ilegal serta penegakan operasi cukai rokok ilegal.
Kenapa harus mentaati regulasi terkait cukai? ternyata pajak dari cukai sangat bermanfaat bagi pembangunan di Indonesia.
Misalnya saja, Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan kepada pemerintah daerah.
Manfaat DBHCHT diantaranya peningkatan fasilitas kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Rokok Ilegal :
Rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, Rokok dilengkapi pita cukai tapi fotocopy, Rokok dengan pita cukai bekas, dan Biasanya harganya sangat murah.

Peringatan :
Bagi yang mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dpidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang seharusnya dibayar,”






