Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp6,85 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)

Gresik — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp13,61 miliar. Dari penindakan itu, negara diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian sebesar Rp6,85 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Penetapan itu dilakukan karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan.

Pemusnahan BMMN tersebut dilaksanakan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-363/MK/KN/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Menurut Agus, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak dapat dimanfaatkan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan penindakan hingga pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, lanjut Agus, juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Bea Cukai Gresik.

“KPPBC TMP B Gresik berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas, demi menghadirkan pengawasan dan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Arik Haryono mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk peran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Menurut Arik, DJKN terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengamanan serta penyelesaian barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan, termasuk rokok ilegal.

“Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini, potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar berhasil diselamatkan,” ujar Arik.

Pemusnahan tersebut diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Selain melindungi masyarakat, langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *