Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel–Data R4, Sebar 1,7 Juta Data Debitur Secara Ilegal

aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang digunakan oleh oknum debt collector. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.
aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang digunakan oleh oknum debt collector. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.

Gresik – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang digunakan oleh oknum debt collector. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.

Data debitur tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik, namun juga mencakup wilayah lain di luar daerah. Penyidik memastikan penyebaran data dilakukan secara masif dan berpotensi menimbulkan keresahan serta kerugian bagi masyarakat.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan informasi viral terkait aplikasi yang digunakan debt collector ilegal untuk mengakses dan memperjualbelikan data pribadi warga.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah memeriksa empat orang saksi,” ujar Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar sempat dapat diakses secara umum dan bahkan tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menerapkan sistem berlangganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu saksi berperan sebagai pembuat aplikasi. Sementara saksi lainnya berperan mencari dan mengumpulkan data debitur dengan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 1,7 juta data debitur yang dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut, dan jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.

“Data itu dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 lalu diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya data tambahan,” tambahnya.

Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut terhadap intimidasi oknum debt collector ilegal, terutama yang menghentikan kendaraan di jalan.

“Jika ada yang mengaku debt collector dan menghentikan di jalan, jangan takut. Tanyakan legalitas dan surat tugasnya,” tegas Iptu Komang.

Ia menegaskan, apabila pihak yang mengaku debt collector tidak dapat menunjukkan identitas dan dokumen resmi, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian.

“Jika tidak bisa menunjukkan legalitas, segera lapor. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *