Gresik – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan kos-kosan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (20/1/2026) dini hari, menyisakan keprihatinan mendalam. Dalam peristiwa tersebut, satu orang terduga pelaku dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami kondisi kritis setelah diduga menjadi korban amukan massa.
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat warga melaporkan dugaan aksi curanmor melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Cak Rama”. Satreskrim Polres Gresik bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf, menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua terduga pelaku telah diamankan oleh warga sekitar.
“Saat petugas berada di TKP, satu terduga pelaku sudah dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan satu lainnya kritis dan langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Ipda Andi Asyraf.
Hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku beraksi dengan berjalan kaki dan menyasar sepeda motor yang terparkir di luar rumah. Mereka sempat mendorong satu unit sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA sejauh kurang lebih lima meter sebelum aksinya diketahui warga.
Teriakan warga memicu kerumunan, hingga akhirnya kedua terduga pelaku diamankan. Namun dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan yang berujung fatal bagi salah satu terduga pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik terduga pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Identitas pelapor diketahui bernama Suparmin (49), seorang sekuriti asal Kabupaten Bojonegoro, sementara saksi utama adalah Gatut Riyadi (37), yang juga berprofesi sebagai sekuriti. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Terduga pelaku H dinyatakan meninggal dunia, sedangkan S masih menjalani perawatan intensif.
Polres Gresik telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta membawa terduga pelaku ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk keperluan visum et repertum (VER).
Melalui kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana melalui layanan 110 atau kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006, dan tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat fatal,” pungkas Ipda Andi Asyraf.






