Polres Gresik Sidak Tiga Ruko di Cerme, Amankan 93 Botol Miras dan 16 Orang

Satreskrim Polres Gresik saat lakukan sidak di warung di Kecamatan Cerme
Satreskrim Polres Gresik saat lakukan sidak di warung di Kecamatan Cerme

Gresik – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Aduan tersebut terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam Polres Gresik. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan.

Hasilnya, polisi mengamankan 93 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, sebanyak 16 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (lady companion/LC).

Sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika, seluruh orang yang diamankan langsung menjalani tes urine di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, 15 orang dinyatakan negatif, sedangkan satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Namun, yang bersangkutan mengaku sedang mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *