Polres Gresik Amankan Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga Orang Masih Buron

kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus pengeroyokan itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Peristiwa tersebut melibatkan sekelompok pemuda yang diduga berjumlah sekitar 12 orang dan mengakibatkan satu korban mengalami luka cukup serius.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya.

Korban diketahui bernama Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan. Kejadian bermula pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban bersama temannya berada di Warung Kopi Hello Kitty, Desa Kedungsumber.

Sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda datang secara konvoi dan berhenti setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”. Tanpa adanya pemicu yang jelas, korban kemudian dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet pada siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balongpanggang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A07 warna hijau, satu celana hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini proses penyidikan masih terus dikembangkan,” jelas AKP Arya Widjaya.

Dalam perkara ini, Polres Gresik juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polisi memastikan upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya terus dilakukan hingga tuntas.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan atau gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *